Fokuspembaca.com, Tangerang – Polisi tengah mengembankan kasus konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabuapten Tangerang, pada Minggu 23 Juni 2024 malam yang berujung ricuh. Tim penyidik Polresta Tangerang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Jumat, 5 Juli 2024.
Arief mengatakan, hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah menetapkan terhadap dua orang tersangka baru yakni berinisial SB dan ANH.
Mereka, katanya, terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
“Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” terangnya.
Arief menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ucapnya.
Kendati demikian, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik ini total ada sebanyak tiga orang tersangka.
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya mengkonstruksikan peristiwa perkara menjadi dua, terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan yang kedua adalah pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak properti konser musik tersebut.
Pada tahapan pengungkapan dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik di lokasi peristiwa.
“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” ungkapnya.
Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDPA (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu,” pungkasnya.