Fokuspembaca.com, Tangerang – Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya mengutuk Keras atas tidakan S (43) yang membakar istrinya sendiri SR (22).
Diketahui, Peristiwa pembakaran itu terjadi di sebuah kontrakan, Gang H. Adih, Kelurahan Kenang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu 30 Juni 2024 malam lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Saya mengutuk keras pembakaran isteri oleh suami,” tegas Halimah melalui keterangan tertulisnya yang diterima Fokuspembaca.com, pada Rabu 3 Juli 2024 malam.
Halimah mengatakan, kasus ini merupakan gambaran dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih terus terjadi di Indonesia yang diibaratkan sebuah fenomena gunung es.
“Jadi kasus dibakarnya istri ini hanya satu angka saja. Angka sesungguhnya yang tidak terungkap jauh lebih banyak dari yang muncul ke permukaan,” jelasnya.
Halimah juga mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menetapkan suami korban sebagai tersangka.
“Aparat kepolisian sebaiknya berkordinasi dengan lembaga pengada layanan perempuan korban kekerasan agar korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum dan upaya pemulihan,” katanya.
Halimah menambahkan, aparat kepolisian disarankan agar mengungkap peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang telah terjadi sebelumnya.
“Berdasarkan kesaksian kakak korban [Sidik, red], rumah tangga pelaku-korban sering terjadi percekcokan. Jadi penting untuk mengungkap dugaan kekerasan yang sebelumnya pernah terjadi,” pungkasnya.