Fokuspembaca.com, Tangerang – Polsek Cipondoh, Resor Metro Tangerang Kota menetapkan S (43) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tergadap istrinya sendiri SR (22). Penetapan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, S nekat membakar SE di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 30 Juni 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB terekam CCTV dan viral di media sosisal.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru dua saksi,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, Selasa 2 Juli 2024.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipondoh. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham [cemburu, red],” terang Lubis.
Lubis menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, Lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkapnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kata Lubis, adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. [Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT],” pungkasnya.