Fokuspembaca.com, Tangerang – Dua tersangka sindikat narkoba jenis sabu yang diungkap Diktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berinisial R (29) dan A (19) disebut baru tinggal beberapa hari di rumah kontrakan tersebut.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Parung Serab RT 002 RW 08, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan barang bukti lebih kurang 72 Kilogram sabu.
Ketua RT 02 Parung Serab Saipul Bahri mengatakan, bahwa kedua orang tersebut baru satu hari tinggal di rumah kontrakan tersebut.
“Belum laporan ke RT, saya juga baru tahu baru tadi malam datang ke kontrakan ini,” jelas Saipul di lokasi pengungkapan narkoba.
Saipul menambahkan, bahwa pihaknya juga baru tahu pada hari ini, kalau di wilayahnya ada pengerebekan narkoba.
“Belum tahu saya. Bahkan, saya juga baru tahu hari ini ada pengerebekan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan kesibukan petugas pada saat perayaan HUT Bhayangkara ke-78. Sebab, semuanya terfokus pada kegiatan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil diamankan di TKP Ciledug, Tangerang Kota,” ujar Hemgki , Senin, 1 Juli 2024 malam di Kota Tangerang.
Hengki menambahkan, bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan bertugas mengambil barang.
“Awal mula mengamankan dua orang, dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti satu kilogram yang disimpan di tas, dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, Hengki, pihaknya masih mendalami terkait sindikat di balik peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
“Masih didalami oleh penyidik terkait sindikat peredaran narkoba dari mana,” pungkasnya.