Polresta Soetta Tangkap 5 Pelaku Pembobol Koper Penumpang Maskapai Lion Air

oleh -8 Dilihat
Pelaku pembobol koper penumpang maskapai Lion Air kenakan koas berwarna oranye. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap lima pelaku pembobolan atau dodos koper penumpang maskapai Lion Air rute Makasar-Jakarta asal Kota Tangerang selatan, JS (26) yang mengaku barang berharganya hilang usai membuka koper.

Kelima tersangka berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (24). Para tersangka melancarkan aksinya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta JS menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya dan memeriksa barang bawaannya. Namun, didapati sudah tidak ada di dalamnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Penyalur ART di Kota Tangerang Jadi Tersangka

“Korban baru mengetahui barangnya hilang setelah tiba di Jakarta, sehingga melaporkan ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjuta,” ujar Ronald, Jumat 28 Juni 2024.

Atas kejadian tersebut, tegas Ronald, korban mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 juta dari total barang yang hilang dalam koper yang dibobol oleh para tersangka.

“Di dalamnya ada dompet berisi uang asing 300 dollar Amerika dan 300 dollar Singapura, dan ditemukan dua cincin berlian dan satu cincin emas putih, dibagi-bagikan ke para tersangka dengan menyelipkan di kantong celana, kantong rompi, dan kantong sepatu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkot Rehabilitasi Belasan Anak, Diduga Korban Tindak Asusila

Ronald mengatakan, kelima pelaku merupakan petugas outsourcing di bagian handling bagasi maskapai Lion Air. Bahkan, pelaku memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Pelaku utamanya yakni AS, yang berperan sebagai pemilik ide dan memilih koper yang akan didodos dan juga mengeksekusi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bikin Bangga! Kota Tangerang Raih Treble Winner Juara Umum Ajang Tingkat Provinsi Banten

Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku lantas menukarkan mata uang asing tersebut menjadi rupiah dan dibagi-bagikan keseluruh pelaku. Di mana, AS mendapat bagian paling besar yakni Rp1,9 juta sedangkan keempat pelaku lainnya Rp1,3 juta.

“Sementara cincin masih utuh, total kerugian sekitar Rp41 juta. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *