Home / Berita / Hukum / Peristiwa

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:24 WIB

Polisi Ringkus 3 Kurir Narkoba Asal Sumbar, Ratusan Kilo Ganja Kering Disita

Barang bukti ganja kering yang disita Polres Mandailing Natal. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Barang bukti ganja kering yang disita Polres Mandailing Natal. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembacam.com, Sumatera Utara – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) meringkus tiga kurir narkoba asal Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin 24 Juni 2024. Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti ratusan kilogram ganja kering.

Ketiga kurir tersebut berinisial RA alias R (32), RS alias R (27) dan GE alias I (20).

“Ketiga tersangka kurir narkotika tersebut disergap di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina. Mereka mengendarai mobil minibus yang membawa narkoba golongan A1, berupa ganja kering,” ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga:  Sehari Hanyut, Bocah Tenggelam di Puri Kartika Ditemukan Meninggal 

Paloh menambahkan, barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Madina berupa ganja kering siap edar sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram.

“Polisi juga menyita satu unit minibus yang digunakan ketiga pelaku untuk membawa barang haram tersebut dan tiga unit ponsel android,” katanya.

Baca Juga:  Mempersenjatai Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Diamankan Polisi di Cipondoh

Lebih jauh Paloh mengatakan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal dan polisi masih terus melakukan pengembangan kasusnya.

“Kami sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs, Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Baca Juga:  Jasadnya Ditemukan Dalam Toren, Devi Karmawan Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Lapas

“Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp8 miliar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelita Air dan AirNav Indonesia Teken Mou Kerja Sama Layanan Navigasi Penerbangan di Bandara Pondok Cabe

Hukum

Sejoli di Tangerang Pencuri Motor, Terancam 7 Tahun Penjara

Hukum

Akibat Gas di Pabrik ES Bocor, 27 Orang Dirawat Ratusan Orang Dievakuasi
wanita kupu kupu

Hukum

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Bertato Kupu – Kupu, Salah Satunya WNA

Berita

Peringati 1 Muharram 1446 H, DKM Jami’Ibadillahis Sholihin Gelar Santunan Anak Yatim

Berita

BNNK Tangerang Sebut Wilayah Cipondoh Paling Rawan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Kades se-Kabupaten Tangerang Dituntut Kreatif dan Inovatif Dalam Membangun Desa

Berita

Atlet Panjat Tebing Indonesia Bertambah 2 pada Olimpiade Paris 2024