Fokuspembacam.com, Sumatera Utara – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) meringkus tiga kurir narkoba asal Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin 24 Juni 2024. Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti ratusan kilogram ganja kering.
Ketiga kurir tersebut berinisial RA alias R (32), RS alias R (27) dan GE alias I (20).
“Ketiga tersangka kurir narkotika tersebut disergap di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina. Mereka mengendarai mobil minibus yang membawa narkoba golongan A1, berupa ganja kering,” ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.
Paloh menambahkan, barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Madina berupa ganja kering siap edar sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram.
“Polisi juga menyita satu unit minibus yang digunakan ketiga pelaku untuk membawa barang haram tersebut dan tiga unit ponsel android,” katanya.
Lebih jauh Paloh mengatakan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal dan polisi masih terus melakukan pengembangan kasusnya.
“Kami sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs, Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp8 miliar,” pungkasnya.