Home / Berita / Hukum / Kota Tangerang Selatan / Peristiwa

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:38 WIB

Penganiaya Wanita di Tangsel Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pelaku Juga Positif Gunakan Narkoba

Foto ilustrasi dok Net.

Foto ilustrasi dok Net.

Fokuspembaca.com, Tangerang – Polisi secara resmi menetapkan IS (22) menjadi tersangka pelaku penganiayaan seorang wanita insial AMA di Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain itu, IS juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini menyebabkan korban AMA menderita luka lebam di sekujur tubuh.

Sementara, pelaku IS diringkus pada Minggu 23 Juni 2024 di sebuah rumah kontrakan wilayah Depok, Jawa Barat, ketika dirinya tengah tertudur lelap dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Benda Mencurigakan Bikin Geger Ditemukan di Lapas Wanita Tangerang

Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan pihaknya terhada pelaku penaniayaan berinisial IS menunjukan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas Bambang, Selasa 25 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Sungai Cisadane Akibat Gangster Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa

Polisi juga tengah melakukan pengembangan dari mana tersangka memperoleh narkotika itu. “Masih kami kembangkan yah,” ujarnya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa IS,” sambungnya.

Bambang menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya karena kesal korban telah menghilangkan ponsel tersangka.

“Kecewa dengan kekasihnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu aja,” katanya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga 14 hari. Hasilnya IS ditangkap di kawasan sebuah rumah kontrakan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:  Viral Suami Bakar Istri di Tangerang, Polisi: Ada Salah Paham

“Pelaku sudah dua minggu, kurang-lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara Selatan, akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatnnya,” tandasnya.

Pria asal Tangsel yang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum

Peredaran Narkoba Modus Disembunyikan di Lampu Bohlam

Hukum

Patroli Perintis Presisi: Polisi Amankan 11 Pelajar Nge-BM, Orang Tua dan Guru Dipanggil

Hukum

Diduga Gagal Nikah, Seorang Pria Nekat Loncat Dari Jembatan Merah Pondok Bahar

Kabupaten Tangerang

Aktivis Hingga Pengamat Bahas Soal Dasawarsa Kepemimpinan Tangerang Raya

Hukum

Rame Rame Purnawirawan TNI Datangi Polres Metro Tangerang Kota

Hukum

Cemburu Buta, Wanita Ini Tega Habisi Kekasih Suaminya Dengan Keji

Hukum

Polisi Bekuk Spesialis Pecurian Rumah Kosong di Teluk Naga

Hukum

Polisi Ungkap Kronologi Santri di Cipondoh Tangerang Tewas Dikeroyok 12 Pelaku