Fokuspembaca.com, Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin didesak mundur dari jabatannya. Jamaluddin diketahui telah mendeklarasikan diri maju sebagai calon Wali Kota Tangerang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Meski belum mendaftar di KPU Kota Tangerang, tapi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berapliasi dengan partai politik yang telah mengusungnya yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Jamal kan pernah statment siap mundur. Nah, harusnya dia mundur dari sekarang, tidak perlu waktu mendaftar di KPU. Sebagai pejabat publik dia sudah terkontaminasi dengan partai dan kepentingan politik. Ini kan melanggar aturan ASN,” ujar Owner Masyarakat Kota Tangerang Menggugat Muhamad Arief atau yang biasa disapa Gibe, Jumat 21 Juni 2024.
Dikatakan Gibe, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Akibat ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Selain akan menggangu kinerja Jamaluddin sebagai Kadis Pendidikan, kepentingan politik itu juga akan mempengaruhi proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini tengah berlangsung. Untuk menghilangkan stigma kepentingan politik dari para pejabat negara di Kota Tangerang, maka kata Gibe, sudah seharusnya Jamaluddin segera mundur dari jabatannya.
“Masyarakat Kota Tangerang sudah tahu kalau Jamaluddin bakal maju sebagai calon Wali Kota, bahkan sudah diusung oleh PKB. Ya, kita mau pejabat negara bersih dari kepantingan politik, Jamaluddin harus mundur dari sekarang,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, menjelang dihelatnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024 mendatang, dan dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kesempatannya, Pejabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa 16 Juni 2024 lalu.
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
Terpisah, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Ahmad Fuady telah menyiapkan dan mengusung Jamaluddin sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangerang untuk melawan Sachrudin. Alasannya agar tidak ada lagi kotak kosong.
“Siap mengawal dan memastikan tiket (PKB) untuk Bapak Jamaluddin, Insyaallah pilkada besok tidak ada kotak kosong lagi,” ungkap Ahmad Fuady dalam keterangannya, Sabtu 4 Mei 2024 yang lalu.
Sementara terkait desakan mundur tersebut, Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin belum memberi tanggapan apapun.