Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan 2 Perkara Pencurian

oleh -59 Dilihat
Penyelesaian dua perkara oleh Kejari Kabupaten Tangerang. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, TangerangKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice. Dua perkara tersebut adalah pencurian.

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku dan masyarakat.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, perkara tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial RR dan AND. Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Baca Juga:  Menangkan Sachrudin Jadi Wali Kota Tangerang, Madas dan RPS Bersahaja Bersatu

“Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional,” jelas Ricky, Rabu 19 Juni 2024.

Ricky menambahkan, bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial,” ungkapnya.

Baca Juga:  1.494 Jiwa Terdamapak Banjir di Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Ricky menambahkan, tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

“Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan,” tegasnya.

Baca Juga:  Potret Hidup Serba Kekurangan Pasutri di Tangerang, Narik Becak Sehari Dapat Rp10 Ribu

“Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat,” sabungnya.

Lebih jauh Ricky mengatakan, keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.

“Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.