Fokuspembaca.com, Tangerang – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus menggelar aksi demo di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkota) Tangerang. Yang mana dalam aksi tersebut meminta Pejabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kota Tangerang.
Pasalnya, mereka menilai sejak menjabatnya Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang selama satu semester lamanya tidak berdampak pada kepentingan masyarakat pada umumnya jika dilihat dari berbagai fenomena saat ini.
Koordinator aksi Cipayung Plus Elwin Mendrofa mengatakan, berbagai konflik seperti politik, ekonomi, dan budaya pendidikan sampai saat ini Pj Wali Kota Tangerang belum dapat mengambil Keputusan yang pro terhadap rakyat.
“Penataan ruang kota yang semrawut tanpa memperhatiakan kepentingan publik seperti pertamanan sebagai obyek wisata ruang terbuka hijau dalam pengelolaan menjadi lingkungan parkir liar yang dikelola oleh sekelompok orang untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Elwin, Selasa (11/6/2024).
“Jaringan listrik yang tidak tertata dengan eapi, sehingga menimbulkan Ketidak indahan kota karena jaringan kabel listrik tidak terpasang dengan rapi. Akses transportasi umum dan alat berat seringkali menghambat kepentingan masyarakat bahkan menyebabkan kecelakaan hingga adanya korban jiwa yang disebabkan oleh kelalaian DISHUB Kota Tangerang dalam memonitoring dan juga dalam mengawasi jalur jalan raya untuk melakukan rekayasa jalan,” sambungnya.
Elwin menambahkan, penyelesaian kinerja Infrastruktur pada penimbunan bekas galian tidak dibersihkan Kembali oleh pelaksana pembangunan bahkan bekas galian tidak tertimbun dengan rapi sehingga menimbulkan bekas galian berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengendara, hal demikian disebabkan oleh perolehan izin pengerjaan kembali
membutuhkan waktu.
“Pembangunan lain yang sedang berlangsung saat ini adalah pembangunan renovasi Pasar Anyer pada pelaksanaan menimbulkan konflik sosial disebabkan oleh tidak adanya kepastian tempat terhadap pedagang hingga kembalinya pedagang membuka kios liar sekitar pembagunan sehingga berdampak buruk pada lingkungan transprotasi umum,” tegasnya.
Hilangnya jaminan kondusifitas keamanan di Kota Tangerang tidak terjamin, disebabkan oleh bertebarnya dengan liar para gengster sehingga menggangu aktivitas masyarakat, padahal memiliki Polres Metro sebagai wilayah hukum dan keamanan.
Pada bidang budaya pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun ajaran selalu menuai kontroversi.
“Hal demikian disebabkan oleh ketidak berpihaknya sistem PPDB terhadap calon peserta sehingga terbukanya ruang bagi para mafia titip peserta didik,” ungkapnya.
Penanganan sampah oleh Dinas Lingkungn Hidup Kota Tangerang yang teru menumpuk tanpa solusi yang komprehensif.
“Padahal sebelumnya memiliki program dalam pengelolaan sampah akan tetapi sampai saat ini tidak ada wujud dari pada program teresebut. Jangan sampai Kota Tangerang menjadi Gudang sampah,” tegasnya.
Dalam dimensi penguatan ekonomi melalui BUMD Kota Tangerang melalui PT TNG, PDAM, PD PASAR pada laporan hasil pendapatan tidak memberikan keuntungan bahkan merugikan negara tentunya hal demikian di sebabkan oleh manajemen yang tidak profesional.
Berdasarkan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait parkir dan Bus Rapid Transit (BRT) pada tahun 2019 Kerugian mencapai Rp2,2 M, tahun 2020 kerugian Rp1,1 M dan pada 2021 mengalami Kerugian sebesar Rp6.010.743.501,00.
“Sampai saat ini PT TNG tidak bisa memberikan deviden kepada Pemkot Tangerang. Tentunya subsidi yang terus menerus mengalir ke kas PT TNG bisa diakumulasikan sebagai ladang korupsi,” tegasnya.
Terkait Kebijakan yang diambil oleh Pj Wali Kota Kota Tangerang dalam menyelesaikan persoalan di atas melalui rotasi jabatan kepemimpinan Instansi kepemerintahan yang merupakan hak prerogatif Kepala Daerah yang sah secarah hukum.
“Akan tetapi realita penempatan pejabat PNS tidak dilakukan secara profesional sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan dapat disimpulakan krisisnya pelayanan publik” katanya.
Lebih jauh Elwin mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh adanya perangkapan jabatan hleh PNS baik dalam ruang lingkup instansi kepemerintahan dan ruang lingkup swasta/BUMD.
Menariknya keputusan Pj Walikota bertujuan untuk menyempurnakan atau memaksimalkan pelayanan publik di Kota Tangerang sekaligus mengisi
kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan kota Tangerang.
“Berdasarkan keputusan rotasi jabatan menemukan adanya erangkapan jabatan oleh PNS di Pemerintahan Kota Tangerang dan ruang lingkup swasta/BUMD harusnya menjadi perhatian Pj Wali Kota untuk mencapai tujuan dalam memaksimalkan pelayanan publik. Sebagai PNS harusnya wajib menginkorporasikan prinsip keprofesian seperti UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara dan UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pasal 33 menyebutkan larangan memangku
jabatan rangkap dan juga UU No 25 Tahun 2009 pasal 17 a menyebutkan hal yang sama,” tandasnya
Dari berbagai persoalan tersebut Cipayung Plus mendesak dan menuntut :
1. Rapot Merah Untuk Pj Wali Kota Tangerang selama satu semester Kepemimpinan tanpa perubahan.
2. Mendesak Pj Wali Kota Tangerang untuk dapat menjelaskan kepublik terkait kekosongan jabatan di Kasatpol PP Kota Tangerang dan meminta agar Pj Wali Kota menetapkan pejabat instansi tanpa merangkap dua jabatan. serta melibatkan elemen masyarakat dalam menetapkan keputusan dan kebijakan di pemerintahan Kota Tangerang.
3. Mendesak Pj Wali Kota untuk melakukan penegakkan Perwal 93 Tahun 2022 dilingkungan wilayah Kota Tangerang oleh sebab DISHUB tidak bertindak atas perwal
tersebut.
4. Mendesak Pj Wali Kota Untuk dapat mengevaluasi seluruh OPD Kota Tangerang dan meminta keterbukaan informasi serta komunikasi seluruh pejabat pimpinan dilingkup Pemkot Tangerang kepada elemen masyarakat.
5. Mendesak Pj Wali Kota untuk menanggapi penataan ruang kota yaitu pertamanan (adanya parkir liar) dan jaringan kabel listrik yang tidak tertata dengan rapi.
6. Mendesak Pj Wali Kota untuk menindak Dinas Ligkungan Hidup dalam pengelolaan sampah yang menumpuk.
7. Mendesak Pj Wali Kota untuk menghentikan Komersialisasi Pendidikan pada PPDB yang akan datang.
8. Mendesak Pj Wali Kota untuk mengevaluasi PT TNG yang setiap Tahunya mengalami kerugian.
9. Mendesak Pj Wali Kota untuk menandatangani pakta Integritas dari tuntutan Cipayung Plus (HMI, GMNI, IMM) sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan sistem kepemerintahan.
10. Tegakkan Good Governance yang merupakan cita-cita revormasi 1998 dibidang kepemerintahan yang meliputi penerapkan dan mengembangkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, demokrasi, kualitas layanan, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
11. Bilamana Pj Wali Kota tidak dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik kami menuntut untuk Pj Wali Kota mundur dari jabatanya dan kembali Kementerian Dalam
negeri.