Home / Berita / Hukum / Kriminal / Peristiwa

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:06 WIB

Komplotan Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Bandara Soetta Diringkus Polisi

Tiga pelaku resedivis penipuan modus hipnotis. (Fokuspembaca.com)

Tiga pelaku resedivis penipuan modus hipnotis. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Tangerang – Polisi menangkap tiga orang berinisal IA (29), SS (31) dan S (49) pelaku penipuan menukar kartu ATM dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menegaskan, aksi para pelaku yang berkomplot ini diketahui sering dilakukanya dan sudah banyak korbannya. Bahkan, mereka pun pernah di tangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.

“Mereka ini adalah residivis, pernah ditangkap di Polres Jakarta Pusat dan di Polres Metro Tangerang Kota. Sesuai dengan data, maka ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelas Ronald, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:  Tangsel Jadi Kota Paling Panas di Jabodetabek Seminggu Terakhir, Suhu Capai 37,5 Derajat Celcius

“Ketiganya residivis. Mereka berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp168 juta yang terjadi di wilayah kami [Bandara Soetta],” tambahnya.

Ronald menambahkan, merasa korban sudah dapat dikuasai secara psikologisnya, para pelaku meminta korban agar membuktikan ketersedian uangnya. Hingga korban pun terbujuk untuk mengikuti para pelaku untuk mengecek saldo ke ATM di wilayahnya.

“Jadi peran pelaku berbeda-beda, ada yang menukar kartu ATM milik korban dengan yang palsu, ada juga yang melihat PIN yang dimasukkan ke korban, dan setelah kartu ATM itu berpindah pelaku lainnya kemudian mengeksekusi untuk memindah bukukan dari rekening milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sepekan Dirawat, ART Nekat Lompat Dari Lantai 3 Rumah Majikan Meninggal Dunia

Lebih jauh Ronald mengatakan, kejadian bermula saat para pelaku menawarkan korban untuk menjadi bagian rekan bisnis dalam penjualan telepon selular sebanyak 500 unit. Para pelaku menentukan korbannya secara acak menunggu di hotel yang ada di Bandara Soetta.

“Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit telepon selular untuk mau membeli atau membantu proses penjualan sebanyak 500 unit. Dari proses interaksi dengan para pelaku, mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku lain seolah-olah barang ini ada. Sehingga korban tertarik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nyaris Kabur Ke Singapura, Buronan Polda Kaltim Diamankan TPI Bandara Soetta

“Bahkan salah satu pelaku berpura-pura berasal dari negara Brunei Darussalam, untuk meyakinkan korban mengikuti kemauan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang Selatan

Jelang Lebaran Pencuri Hewan Ternak Marak, Curi 7 Kambing Hanya Sisakan Jeroan di Tangsel

Berita

Soal Rangkaian Peringatan Harlah Pancasila, Kesbangpol Kota Tangerang Didemo

Berita

Potret Hidup Serba Kekurangan Pasutri di Tangerang, Narik Becak Sehari Dapat Rp10 Ribu

Hukum

Kajari Kabupaten Tangerang Tetapkan Empat Mantan Kepala Sekolah Sebagai Tersangka

Kota Tangerang Selatan

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah Seorang Warga Pondok Ranji akan Digusur Paksa

Berita

Belasan Kali Curi Helm Untuk Beli Narkoba, Pria di Tangsel Ditangkap Polisi

Hukum

Tega! Jasad Bayi Ditemukan di Cipondoh Tangerang

Kriminal

BP3MI Pulangkan 2 Jenazah WNI, Satu Diantaranya Diduga Korban Kekerasan