Fokuspembaca.com, Tangerang – Polisi menangkap tiga orang berinisal IA (29), SS (31) dan S (49) pelaku penipuan menukar kartu ATM dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menegaskan, aksi para pelaku yang berkomplot ini diketahui sering dilakukanya dan sudah banyak korbannya. Bahkan, mereka pun pernah di tangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.
“Mereka ini adalah residivis, pernah ditangkap di Polres Jakarta Pusat dan di Polres Metro Tangerang Kota. Sesuai dengan data, maka ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelas Ronald, Jumat (7/6/2024).
“Ketiganya residivis. Mereka berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp168 juta yang terjadi di wilayah kami [Bandara Soetta],” tambahnya.
Ronald menambahkan, merasa korban sudah dapat dikuasai secara psikologisnya, para pelaku meminta korban agar membuktikan ketersedian uangnya. Hingga korban pun terbujuk untuk mengikuti para pelaku untuk mengecek saldo ke ATM di wilayahnya.
“Jadi peran pelaku berbeda-beda, ada yang menukar kartu ATM milik korban dengan yang palsu, ada juga yang melihat PIN yang dimasukkan ke korban, dan setelah kartu ATM itu berpindah pelaku lainnya kemudian mengeksekusi untuk memindah bukukan dari rekening milik korban,” ungkapnya.
Lebih jauh Ronald mengatakan, kejadian bermula saat para pelaku menawarkan korban untuk menjadi bagian rekan bisnis dalam penjualan telepon selular sebanyak 500 unit. Para pelaku menentukan korbannya secara acak menunggu di hotel yang ada di Bandara Soetta.
“Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit telepon selular untuk mau membeli atau membantu proses penjualan sebanyak 500 unit. Dari proses interaksi dengan para pelaku, mereka juga meyakinkan korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu dengan pelaku lain seolah-olah barang ini ada. Sehingga korban tertarik,” ungkapnya.
“Bahkan salah satu pelaku berpura-pura berasal dari negara Brunei Darussalam, untuk meyakinkan korban mengikuti kemauan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.