Fokuspembaca.com, Tangerang – kasus asisten rumah tangga (ART) berinisal CC (16) yang nekat melompat dari lantai tiga rumah majikan di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten terus diusut Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan gelar perkara, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui CC telah meninggal dunia pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 14.18 WIB, setah mendapat perawatan medis selama satu pekan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial J, K, H dan L yang tak lain adalah majikan CC.
“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami [polisi] lakukan, telah menetapkan empat orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H dan L [majikan korban],” kata Zain, Kamis (6/6/2024).
Zain menyebutkan empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekat melompat dari rumah berlantai tiga milik majikannya.
“Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” ungkapnya.
Lanjut Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.
“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ,” jelasnya.
Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, enam banner bertuliskan “Service KTP Buram – SIM – KTA – KIS – NPWP – KIA” dan silet/pisau.
Kepada petugas tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.
“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” terangnya.
Sementara itu untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumahnya.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.