Bangunan Semipermanen di Jalan Gempol Raya Kota Tangerang Ditertibkan

oleh -49 Dilihat
Pemilik membongkar bangunannya sendiri yang berdiri di tanah milik Negara. (Putra/Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Tangerang – Sejumlah bangunan semipermanen di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, ditertibkan, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang berdiri di tanah milik Diktorat Jendaral Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia itu, dibongkar pemiliknya sendiri.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2013 lalu pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan oleh pihak Kelurahan Kunciran untuk melakukan pengosongan, karena dianggap menggangu kenidahan dan ketertiban.

Baca Juga:  Pemberian Program CSR, Sachrudin: Kolaborasi Ini Semoga Terus Terjaga dan Berkelanjutan

Terkait penertiban itu, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Wawan Faizi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya hanya memperbantukan personel, karena permintaan dari kepolisian.

Baca Juga:  BKK Si Praja Diharapkan Tekan Angka Pengangguran

“Kita [Satpol PP, red] hanya memperbantukan personel saja. Itu dari Kepolisian, langsung Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Wawan melalui sambungan telepon seluler pribadi miliknya.

Sementara itu, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Tangerang, Ahlani menegaskan, bangunan semipermanen itu dibongkar pemiliknya sendiri.

“Yang bongkar pemilik warungnya sendiri,” tandas pria yang akrab disapa Dudung singkat.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya…

Kini di tanah tersebut dipasangi plang peringatan yang bertuliskan “Tanah Negara dilarang masuk/memanfatkan, ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjar, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diktorat Jendral Bina Marga”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.