Fokuspembaca.com, Tangerang – Sejumlah bangunan semipermanen di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, ditertibkan, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang berdiri di tanah milik Diktorat Jendaral Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia itu, dibongkar pemiliknya sendiri.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2013 lalu pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan oleh pihak Kelurahan Kunciran untuk melakukan pengosongan, karena dianggap menggangu kenidahan dan ketertiban.
Terkait penertiban itu, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Wawan Faizi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya hanya memperbantukan personel, karena permintaan dari kepolisian.
“Kita [Satpol PP, red] hanya memperbantukan personel saja. Itu dari Kepolisian, langsung Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Wawan melalui sambungan telepon seluler pribadi miliknya.
Sementara itu, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Tangerang, Ahlani menegaskan, bangunan semipermanen itu dibongkar pemiliknya sendiri.
“Yang bongkar pemilik warungnya sendiri,” tandas pria yang akrab disapa Dudung singkat.
Kini di tanah tersebut dipasangi plang peringatan yang bertuliskan “Tanah Negara dilarang masuk/memanfatkan, ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjar, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diktorat Jendral Bina Marga”.