Puluhan Wartawan Demo DPRD Tangsel, Tolak Revisi UU Penyiaran

oleh -36 Dilihat
Aliansi Jurnalis Tangsel menggelar aksi demo tolak revisi UU Penyiaran. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Tangerang Selatan – Puluhan wartawan yang menamakan diri Aliansi Jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Tangsel, Banten, Selasa (4/6/2024).

Aksi yang dilakokan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten itu, adalah sebuah bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Revisi UU Penyiaran saat ini tengah dibahas di DPR RI. Salah satu elemen penting perubahan ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan dan kewajiban penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Baca Juga:  Warga Bopong 'Mayat Balita' ke Kantor Walikota Tangerang

Hal ini sebagaimana tercantum dalam rancangan undang-undang tanggal 27 Maret 2024, amandemen UU Penyiaran secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum.

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, adanya revisi UU Penyiaran akan membungkam karya-karya jurnalistik yang selama ini menjadi informasi terdepan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Karya-karya kita bisa dibungkam karena revisi UU Penyiaran ini, kita menegaskan sangat menolak revisi UU Penyiaran,” ujar Eko di sela-sela aksi.

Menurut Eko, revisi UU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat jelas ini revisi UU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999,” tegasnya.

Baca Juga:  F1 Powerboat  Danau Toba, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Konter Khusus

Sementara itu, Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel Ahmad Baehaqi dengan tegas menolak dan meminta kepada DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI.

“Kita sangat tegas menolak revisi UU pembungkam demokrasi ini. Revisi UU ini bisa menghambat karya-karya jurnalistik,” tegas Baehaqi.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal menegaskan, organisasi dan insan pers harus menolak segala upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Salah satunya melalui revisi UU Penyiaran dengan sejumlah pasal bermasalahnya.

Baca Juga:  Balita 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Ciputat, Tangerang Selatan

“Kita tahu, peran pers terhadap publik sangat penting, jangan sampai pers dibungkam sehingga kesewenang-wenangan penguasa semakin menindas,” kata Iqbal.

Iqbal juga menekankan, tidak boleh ada suatu lembaga yang over power membungkam kebebasan pers.

“Jangan sampai ada satu lembaga dalam hal ini KPI menjadi over power, sehingga kebebesan menulis berita menjadi kembali ke masa Dunia Dalam Berita Orde Baru,” tadas Iqbal.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh insan pers tersebut berjalan dengan damai di bawah teriknya matahari.

Aksi tersebut diakhiri dengan Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menandatangani pakta integritas untuk menolak revisi UU Penyiaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.