Fokuspembaca.com, Tangerang Selatan – Negara Republik Indonesia diminta mencabut hak asuh terhadap balita yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya sendiri di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Hal itu dilakukan untuk memberikan hak hidup layak terhadap sang anak.
Diketahui saat ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh wanita berinisial R (22) yang merupakan ibu kandung korban sendiri tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya. Pelaku pun telah diamankan pada Senin (2/6/2024) malam.
Komunikolog Nasional, Tamil Selvan mengatakan, perbuatan tercela sang ibu tersebut harus diganjar dengan hukuman yang sebanding. Pelaku bisa dijerat dengan pidana belasan tahun.
“Dari sisi hukum jelas perbuatan orang tua yang melakukan pelecehan terhadap anaknya jelas melanggar UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun,” jelas Tamil, Senin (3/6/2024).
Tamil menambahkan, bahwa ada hal lebih penting yang harus diperhatikan dibandingkan dari pada hal tersebut.
“Tapi lebih dari itu, saya konsen terhadap mental ‘sang anak’. Negara harus sedapat mungkin menjauhkan anak tersebut dengan Ibunya, karena jelas perbuatan Ibunya ini akan menjadi bekas mental yang berakibat sangat fatal pada masa dewasa si anak,” ungkapnya.
Tamil berharap dalam permasalahan ini negara bisa hadir dan memberikan kepastian untuk memhtus hak asuh sang ibu. Tamil menduga terdapat permasalahan kejiwaan terhadap R.
“Negara harus memberikan perlindungan, dengan mengugurkan hak asuh Ibunya karena jelas memiliki orientasi seks yang menyimpang dan gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Tamil menambahkan untuk bisa memberikan kebaikan bagi sang anak kelak, pemerintah juga dapat memblokir semua video beredar di berbagai platform media sosial.
“Kemudian, seluruh video terkait perbuatan pelecehan seksual tersebut harus di banned dari ruang publik, jangan sampai video itu menjadi cacat seumur hidup bagi ‘sang anak’ untuk suatu hal yang tidak ia mengerti,” pungkasnya.