Fokuspembaca.com, Tangerang Selatan – Polisi melimpahkan kasus pelecehan seksual terhadap balita di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kasus yang dilimpahkan itu juga menyangkut transaksi elektronik.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita berinisial R berusia 22 tahun ini viral dijejaring media sosial. Lantaran, R melakukan hal tidak seonoh terhadap balita berusia empat tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan, bahwa pihaknya tadi malam telah mengamankan terduga pelaku.
“Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” jelas Agil, Senin (2/6/2024).
Agil menegaskan, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro JayaPolda Metro Jaya. Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik.
“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” katanya.
Dia mengaku pelaku pembuat video tersebut merupakan perempuan berusia 22 tahun.
“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” tandasnya. Namun, saat ditanya ihwal modus operandi, Agil enggan menjawab.