Home / Berita / Hukum / Kota Tangerang

Sabtu, 1 Juni 2024 - 20:35 WIB

Polisi Tetapkan Penyalur ART di Kota Tangerang Jadi Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengunjungi ART yang nekat melompat dari lantai 3 rumah majikan. (Fokuspembaca.com)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengunjungi ART yang nekat melompat dari lantai 3 rumah majikan. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan penyalur asisten rumah tangga (ART) berinisial J (26) sebagai tersangka. J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ART melompat dari lantai tiga rumah majikan dan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Sebelumnya, fakta yang didapatkan bahwa korban berinisal CC masih di bawah umur [16 tahun] sesuai dengan yang tertera di dalam kartu keluarga (KK) dan Ijazah milik korban yang didapatkan dari orang tuanya. Namun, korban memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berusia 22 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.

Baca Juga:  Karyawan Pabrik Koper di Tangerang Ungkap Kronologi Kebakaran: Terdengar Suara Ledakan dari Lantai 4

“Terhadap tersangka [J], saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Zain, Sabtu (1/6/2024).

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.

Zain menyebut penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Baca Juga:  HUT Pokja Ke 24, Gelar Tasyakuran dan Satunan Anak Yatim

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Zain.

Diketahui, kepolisian juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Wali Kota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang setelah selesai upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca Juga:  2 Pria di Tangerang Ditangkap Tagih Iuran Berujung Pengeroyokan

Pada kesempatan tersebut Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Disamping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” pungkas Nurdin.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dikira Anak Kucing, Warga Temukan Bayi Masih Hidup Dalam Kardus

Berita

PKB Sebut Jamaluddin Mundur Dari Pencalonan Wali Kota Tangerang

Hukum

Rawan Tindak Kejahatan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar Wilkum Tangerang

Berita

Bulan Bung Karno, Banteng Kota Tangerang Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis

Hukum

Cemburu Buta, Pria di Pedurenan Tangerang Tewas Ditikam

Berita

PAWJOG 2024 di Tangerang Disambut Antusias Pencinta Hewan

Hukum

Polisi Pastikan Beri Sanksi ke 92 Pelajar yang Terjaring Saat Akan Aksi ke Jakarta

Berita

Pilkada 2024, Banteng Kota Tangerang Satu Komando Dengan DPP PDI Perjuangan