Polisi Tetapkan Penyalur ART di Kota Tangerang Jadi Tersangka

oleh -29 Dilihat
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengunjungi ART yang nekat melompat dari lantai 3 rumah majikan. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan penyalur asisten rumah tangga (ART) berinisial J (26) sebagai tersangka. J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ART melompat dari lantai tiga rumah majikan dan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Sebelumnya, fakta yang didapatkan bahwa korban berinisal CC masih di bawah umur [16 tahun] sesuai dengan yang tertera di dalam kartu keluarga (KK) dan Ijazah milik korban yang didapatkan dari orang tuanya. Namun, korban memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berusia 22 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Masih Terus Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cisadane Kota Tangerang

“Terhadap tersangka [J], saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Zain, Sabtu (1/6/2024).

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.

Zain menyebut penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Baca Juga:  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Zain.

Diketahui, kepolisian juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Wali Kota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang setelah selesai upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca Juga:  Berhasil Melarikan Diri, Polisi Buru 3 Rampok Alfamart di Pagedangan

Pada kesempatan tersebut Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Disamping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” pungkas Nurdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.