Home / Berita / Hukum / Kota Tangerang

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:46 WIB

2 Mantan Pegawai PT Telkom Akses Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi 1,9 Miliar

Tersangka kasus korupsi PT Telkom Akaes Area Tangerang mengenakan rompi berwarna merah muda. (Fokuspembaca.com)

Tersangka kasus korupsi PT Telkom Akaes Area Tangerang mengenakan rompi berwarna merah muda. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota TangerangKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua mantan pegawai PT Telkom Akses Area Tangerang sebagai tersangka korupsi.

Kedua mantan pegawai itu ditetapkan tersangka berdasarkan adanya laporan tentang adanya penagihan fiktif kepada konsumen.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya lanang mengatakan, dari laporan keuangan ditemukan bahwasanya ada tagihan-tagihan fiktif berupa data pelanggan yang seharusnya tidak ditagihkan tetapi ditagihkan yang mana hal ini bisa terjadi akibat adanya oknum yang bermain di dalam Telkom Akses.

Baca Juga:  Diculik Mantan Napi Teroris, Bocah di Tangsel Dibelikan Baju dan Sepatu Baru

“Berawal dari adanya aduan bahwa di dalam keuangan Telkom Akses yang merupakan anak dari BUMN Telkom Indonesia mengalami tagihan minus pelanggan,” jelas Dewa, Kamis (30/5/2024).

Dewa menambahkan, atas temuan tersebut, Kejari Kota Tangerang kemudian melakukan investigasi yang dilakukan sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Ditemukan di Karang Tengah Tangerang

“Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif pada PT. Telkom Akses Area Tangerang yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom. Untuk sementara, diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih Rp1,9 milyar,” ujarnya.

Baca Juga:  Nahas! Pedagang Kuliner di Pasar Lama Tangerang Terjepit Beton Drainase

Lebih jauh Dewa mengatakan, data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di PT Telkom Akses Area Tangerang dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses Area Tangerang.

“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

Kota Tangerang

Miris, Lansia 65 Tahun Cabuli Balita di Larangan

Hukum

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung
HUT Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sambut HUT Kota, Pemkot Gelar Pelayanan KB Gratis

Hukum

Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya Desak Polri Usut Tuntas Kematian Brigadir J

Hukum

Akibat Gas di Pabrik ES Bocor, 27 Orang Dirawat Ratusan Orang Dievakuasi

Berita

Ki Hajar Dewantara: Pemimpin Pendidikan, Pemersatu Bangsa

Kota Tangerang

Tokoh Pemuda Tangerang, Erlangga Yudha Ikut Dalam Penjaringan Calon Walikota