Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua mantan pegawai PT Telkom Akses Area Tangerang sebagai tersangka korupsi.
Kedua mantan pegawai itu ditetapkan tersangka berdasarkan adanya laporan tentang adanya penagihan fiktif kepada konsumen.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya lanang mengatakan, dari laporan keuangan ditemukan bahwasanya ada tagihan-tagihan fiktif berupa data pelanggan yang seharusnya tidak ditagihkan tetapi ditagihkan yang mana hal ini bisa terjadi akibat adanya oknum yang bermain di dalam Telkom Akses.
“Berawal dari adanya aduan bahwa di dalam keuangan Telkom Akses yang merupakan anak dari BUMN Telkom Indonesia mengalami tagihan minus pelanggan,” jelas Dewa, Kamis (30/5/2024).
Dewa menambahkan, atas temuan tersebut, Kejari Kota Tangerang kemudian melakukan investigasi yang dilakukan sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022.
“Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif pada PT. Telkom Akses Area Tangerang yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom. Untuk sementara, diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih Rp1,9 milyar,” ujarnya.
Lebih jauh Dewa mengatakan, data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di PT Telkom Akses Area Tangerang dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses Area Tangerang.
“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga,” pungkasnya.