Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Maut di Larangan Kota Tangerang

oleh -71 Dilihat
Foto ilustrasi dok Net.

Fokuspembaca.com, Kota TangerangPolisi berhasil mengamankan dua pelaku tawuran di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang menyebabkan ASS (21) meninggal dunia.

Kedua pelaku masing-masing berinisal FL (18) dan IR (17). Mereka diamankan setelah sepekan buron di dua tempat berbeda.

FL diamankan pada Minggu (26/5/2024) di daerah Tegal, Jawa Tengah, sedangkan IR diamankan dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Membusuk Dalam Toren Air Gegerkan Warga di Tangsel

“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zain, Selasa (28/5/2024).

Zain mengatakan kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.

“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, “ayo kabur” setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Corbek yang digunakan Pelaku serta, sepeda motor Honda B-3775-SOB yang digunakan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

Baca Juga:  Isak Tangis Keluarga Pecah Iringi Pelepasan Jemaah Calon Haji Kota Tangerang

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu, dan terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Telan Korban Jiwa, 4 Orang Diamankan Saat Tawuran

Kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone). Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.