Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendatangani pakta integritas bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM), Selasa (28/5/2024).
Penandatanganan ini butut dari aksi demontrasi AJM menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang Penyiaran pada Senin (27/5/2024) lalu.
Diketahui, saat ini Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi,” ujar Gatot.
Ia juga menuntut kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.
“DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” tegas Gatot.
Namun, kata dia, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.
“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” ucap Gatot.
“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga Revisi Undang-Undang ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” sambung Gatot.
Lebih dalam ia mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.
“Kita [DPRD] adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” tandas Gatot.
Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir mengatakan, penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.
“Hampir disemua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak. Ini bentuk konkret. Oleh, karen itu pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran harus dihentikan,” pungkas Hendrik.