Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Dengan Modus COD di Tangerang

oleh -39 Dilihat
Tiga pelaku pencuri dengan kekerasan yang diamankan oleh Kepolisian Sektor Cipondoh. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca com, Kota Tangerang – Petugas Kepolisian menangkap tiga pria berinisal ABD (19), RMD (22) dan GP (22) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Pasar Anyar, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Akibat peristiwa itu, Korban Tegar Ramadoan (21) mengalami kerugian senilai Rp20.000.000,00 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

“Berawal antara korban dan para pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli Handphone dengan cara Cash on Delivery [COD],” ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat dihubungi. Senin (27/5/2024).

Baca Juga:  Jasadnya Ditemukan Dalam Toren, Devi Karmawan Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Ia menambahkan, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban di lokasi yang ditentukan tersebut.

“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di Handphone korban,” terang Libus.

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Gencar Salurkan Paket Sembako Pasca Kenaikan BBM

“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami [Polisi] melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” ungkap Lubis.

setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Tangisan Bayi Berujung Petaka, Pria di Serang Habisi nyawa istri

“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara,” pungkas Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.