Home / Berita / Hukum / Politik

Senin, 27 Mei 2024 - 22:08 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Taming Diamankan Polisi

S nampak tertunduk saat dibawa petugas kepolisian keluar dari Bandara Soekarno-Hatta. (Fokuspembaca.com)

S nampak tertunduk saat dibawa petugas kepolisian keluar dari Bandara Soekarno-Hatta. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan seorang calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Taming dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisal S.

S diketahui merupakan Caleg terpilih periode 2024-2029 dengan suara terbanyak. Ditangkap polisi di Aceh Taming, diduga terlibat perdaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.

“Bareskrim Mabes Polri mengamankan satu orang DPO [berinisial S] sebagai pengendali dan pemilik sabu yang berasal dari Malaysia,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:  Curi Ponsel, Buruh Harian Lepas Diborgol Polisi

Ia mengatakan, pada 10 Maret 2024 pihaknya lebih dulu mengamankan tiga orang berinisial S, R dan I, dalam operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau luar Jawa.

“Mereka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 Kg sabu di Bakauheni. Operasi ini gabungan antara Bareskrim Polri dan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau luar jawa,” ucap Juharsa.

Baca Juga:  Dorong Penerapan Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dirinya juga menambahkan, dari keterangan ketiga orang tersebut menyatakan bahwa barang sabu 70 kg itu milik saudara S yang merupakan sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang.

“S selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap,” ujar Juharsa.

Baca Juga:  Nekat Begal Mamah Muda, Ayah dan Anak di Door

Dalam kasus tersebut S bakal di jerat Undang-undang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati.

“Kita akan proses dia dalam Undang-undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara,” pungkas Juharsa.

Share :

Baca Juga

Hukum

Terbakar Cemburu, Pria di Teluknaga Sabet Jari Istri Hingga Putus

Berita

KPU Kota Tangerang Bantah Tudingan Ada Kecurang Dalam Audisi Jingle Pilkada

Hukum

Polisi Ungkap Pabrik Migor Curah Ilegal di Tangerang

Hukum

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Akui Lalai Pemberian Obat Kadaluarsa

Hukum

Pemain Liga Indonesia Dipolisikan Lantaran Tampar Warga di Perumahan Taman Paris I

Hukum

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

Kota Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel dan Bawaslu Copot APK di Masa Tenang Pemilu

Hukum

Pencuri Motor di Pinang Babak Belur Dihakimi Massa