Home / Berita / Kota Tangerang / Pembangunan

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:18 WIB

Truk Tanah Proyek Pengurugan di Pinang Kota Tangerang Diduga Langgar Kesepakatan Jam Operasional

Truk tanah melintas di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada jam sibuk. (Fokuspembaca.com)

Truk tanah melintas di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada jam sibuk. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Truk pengangkut tanah untuk melakukan pengurugan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menlanggar kesepakatan jam operasional.

Diketahui, dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh sejumlah unsur, seperti pemuda, Camat Pinang, kontraktor dan diketahui oleh Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan:

1. Menyepakati jam operasional pengerjaan proyek pengurugan tanah berhenti total pada jam sibuk yaitu, pukul 06.00 sampai dengan 09.00 dan pukul 16.00 samapai dengan 19.00 WIB.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Uji Emisi Kendaraan Peringati Hari Lingkungan Hidup

2. Menyepakati untuk melakukan pembersihan di jalan arah area proyek dan diawasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Pinang dan masyarakat.

Surat pernyataan bersama terkait jam operasional truk tanah proyek penguruga. (Fokuspembaca.com)

Namun pada faktanya, mobil bertonase besar tersebut melintas pada jam larangan operasional yang sudah disepakati dan jadi keluhan masyarkat, juga pengguna jalan.

Baca Juga:  Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, Ratusan Rumah di Tangerang Terendam Banjir

Saat dikonfirmasi, Koordinator Persatuan Anak Muda Pinang (PAMPI) Reza Setiawan membenarkan adanya pelanggaran jam operasional yang telah disepakati bersama.

“Perjanjiannya kan dari jam 4 sore sampe jam 7 malem pemberhentian total pengurugan dan oprasional truk. Tapi, ada yang melintas di jam 4 sore sampe jam 7 malem,” ujar Reza, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:  Kabel Semrawut dan Terputus Jatuh di Jalan H Mansyur Cipondoh, Warga: Bahaya Ancam Nyawa

Terkait jam oprasional mobil truk itu, pihaknya juga telah meminta Pemerintah Kecamatan Pinang bersama-sama mengawasi, bila mana ada truk yang melintas melanggar kesepakatan larangan jam operasional.

“Kita bakal menekankan Pemerintah Kecamatan Pinang buat ambil tindakan, kalo memang Pak Camat masih tutup mata kita bakal aksi besar-besaran bersama masyarkaat pinang terkait kelalaian Pemerintah Kecamatan Pinang,” pungkas Reza.

Share :

Baca Juga

Berita

Viral! Pria di Nias Diciduk Polisi Saat Asik Main Judi Online di Kafe

Berita

Minta Transparansi Anggaran Media, Forwat Demo KPU Kota Tangerang

Megapolitan

Arief Ingatkan CPNS Bekerja Cepat Tepat dan Sesuai Aturan Bertugas
HUT Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sambut HUT Kota, Pemkot Gelar Pelayanan KB Gratis

Berita

Manfaat Daun Mangkokan Bagi Kesehatan dan Cara Penggunaannya

Hukum

Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S Permana Apresiasi Yasibara, Satu-satunya Tempat Rehab Narkoba di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Ton Narkotika ke Indonesia Dalam 7 Bulan

Kota Tangerang

Tegakkan Perwal 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Penertiban Truk Tanah