Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Truk pengangkut tanah untuk melakukan pengurugan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menlanggar kesepakatan jam operasional.
Diketahui, dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh sejumlah unsur, seperti pemuda, Camat Pinang, kontraktor dan diketahui oleh Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan:
1. Menyepakati jam operasional pengerjaan proyek pengurugan tanah berhenti total pada jam sibuk yaitu, pukul 06.00 sampai dengan 09.00 dan pukul 16.00 samapai dengan 19.00 WIB.
2. Menyepakati untuk melakukan pembersihan di jalan arah area proyek dan diawasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Pinang dan masyarakat.
Namun pada faktanya, mobil bertonase besar tersebut melintas pada jam larangan operasional yang sudah disepakati dan jadi keluhan masyarkat, juga pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Persatuan Anak Muda Pinang (PAMPI) Reza Setiawan membenarkan adanya pelanggaran jam operasional yang telah disepakati bersama.
“Perjanjiannya kan dari jam 4 sore sampe jam 7 malem pemberhentian total pengurugan dan oprasional truk. Tapi, ada yang melintas di jam 4 sore sampe jam 7 malem,” ujar Reza, Sabtu (25/5/2024).
Terkait jam oprasional mobil truk itu, pihaknya juga telah meminta Pemerintah Kecamatan Pinang bersama-sama mengawasi, bila mana ada truk yang melintas melanggar kesepakatan larangan jam operasional.
“Kita bakal menekankan Pemerintah Kecamatan Pinang buat ambil tindakan, kalo memang Pak Camat masih tutup mata kita bakal aksi besar-besaran bersama masyarkaat pinang terkait kelalaian Pemerintah Kecamatan Pinang,” pungkas Reza.