Home / Kabupaten Tangerang / Sosok

Kamis, 23 Mei 2024 - 11:53 WIB

Dua Lagu Hasil Kolaborasi Wartawan Tempo dengan Rutan Kelas I Tangerang Resmi Miliki Hak Cipta

Penyerahan Pencatatan Ciptaan Hak Cipta Lagu dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual kepada  Karutan Kelas I Tangerang.(istimewa)

Penyerahan Pencatatan Ciptaan Hak Cipta Lagu dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual kepada Karutan Kelas I Tangerang.(istimewa)

Fokuspembaca.com , Tangerang – Rutira Band resmi mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu, Rabu (22/05/2024). Karya kolaborasi antara Rutan Kelas I Tangerang dan jurnalis Tempo Ayu Cipta lagu ini berjudul ‘Garis Waktu.

Bertempat di Hotel Aryaduta, Tangerang kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis, Rutan Kelas I Tangerang memiliki 2 lagu yang didaftarkan sebelumnya. Namun kemarin, dua lagu ini resmi tercatat sebagai hak cipta.

Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar.

Berdasarkan undang-u ndang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

“Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang penting dan tak ternilai, untuk itu perlu didaftarkan serta dipatenkan agar terjaga keasliannya dan semoga dengan ada nya ini dapat memicu semangat Warga Binaan untuk terus berkreatifitas walau di tempat yang terbatas,” ujar Khairul.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Konser Musik Rusuh di Tangerang

Untuk diketahui meski debutnya tak merdeka seperti musisi pada umumnya, namun band slow rock yang digawangi para musisi narapidana ini eksis dalam kancah musik di Indonesia dan memiliki penggemar fanatik.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan KPK, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Grup band ini memiliki home basecamp di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang atau dikenal dengan sebutan Rutan Tigaraksa atau Rutan Jambe karena letaknya di Kecamatan Jambe.

Jika sebelumnya Rutira Band merilis single terbarunya berjudul ‘Garis Waktu.’ , kini dua lagu mereka berhasil didaftarkan memiliki hak cipta.

Lagu Garis Waktu menceritakan kehidupan warga binaan di dalam penjara, berisi harapan dan semangat untuk hidup lebih baik.

Baca Juga:  Warga Tangerang Heboh! Makam Misterius Muncul di TPU Citoke, Begini Faktanya

“Lirik lagu ini merupakan puisi yang saya tulis untuk diarransemen oleh pegawai dan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang,” kata Ayu Cipta.

Pegawai Rutan yang kreatif itu adalah Gilang Riflianto yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tangerang yang popular dengan sebutan Rutan Jambe atau Rutan Tigaraksa.

Adapun vokalis Rutira Band adalah Bob Edy Pangestu warga binaan yang kini telah menghirup udara bebas. Garis Waktu bukanlah satu-satunya puisi Ayu yang diarransemen menjadi lagu.

Sejumlah puisi telah diciptakannya dan telah diarransemen kolaborasi dengan pegawai Lapas diantaranya; Meraih Asa dan Mantra Dwipantara (Lapas Kelas 1 Tangerang), Keroncong Klethak (Lapas Pemuda Madiun dan Hanya Waktu (Lapas Perempuan Tangerang).(Mhd)

Share :

Baca Juga

Nasional

Berangkatkan Umroh Puluhan Guru Ngaji, Hasan Nudin Rela Tak Menerima Uang Gaji Sebagai Kepala Desa

Kabupaten Tangerang

HUT Ke 51, BASARNAS Hijaukan Pantai Dengan Tanam Mangrove

Komunitas

Mesut Ozil Mengira Sandiaga Uno Gubernur Tangerang

Berita

Dua Kelompok Gangster di Tangerang Terlibat Bentrok, 1 Pemuda Dikabarkan Meregang Nyawa

Berita

Aktivis: Rotasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkot Tangerang Sarat Kepentingan Kelompok

Megapolitan

Makam Syekh Ki Buyut Jenggot di Tangerang Terancam Digusur

Hukum

Kapolres Metro Tangerang Kota Larang Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun

Hukum

Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Jurus Jitu Menerapkan Excellent Service