Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:38 WIB

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 99.250 Ekor BBL ke Luar Negeri

Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster. (Fokuspembaca.com)

Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan benih benig lobster (BBL) ke luar negeri pada Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di area depan Alfamart exit Tol Bandara.

Atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan empat koper berisikan benih dengan total sebanyak 99.250 ekor.

“Tim mendapatkan informasi bahwa S [35] dan M [42] akan melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ucap Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, peran kedua pelaku berbeda-beda, S mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim benih bening lobster. Sedangkan, M sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster.

“Pelaku S mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp20 juta. Sedangkan, pelaku M mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp500 ribu,” ungkap Ronald.

Dia menambahkan, pelaku melakukan penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya.

“Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah atau gudang Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekano Hatta,” kata Ronald.

Baca Juga:  Listrik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sempat Padam Bikin Calon Penumpang Mengeluh

Dari tindakan para pelaku, Negara Republik Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4.962.500.000 miliar.

“Dengan rincian sebanyak 99.250
ekor benih bening lobster dikali Rp50.000 perekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” jelas Ronald.

Tindak pidana dan sangkaan, kata dia, Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 92 setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Pasal 26 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Viral Aksi Kekerasan Satpol PP Kota Tangerang ke Pedagang Pasar Anyar

Juga, Ayat (2) Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha: a. penangkapan Ikan; b. pembudidayaan Ikan; c. pengangkutan Ikan; d. pengolahan Ikan; dan e. pemasaran Ikan. Pasal 88 Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan, Pasal 87 Setiap Orang yang: a. mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a; b. mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan/atau c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga:  Komplotan Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Bandara Soetta Diringkus Polisi

“Polda Metro Jaya terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait. Termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia termasuk dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster,” pungkas Ronald.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pakar Hukum Minta Kejagung dan MA Periksa Jaksa Serta Hakim Kasus Narkoba Budyanto Djauhari

Kriminal

Penyelundupan 1.200 Gram Narkotika dalam Senar Pancing dari Kamerun Berhasil Digagalkan

Hukum

Apes, Gagal Masuk Rumah Warga Maling di Ciledug Malah Babak Belur

Hukum

Apresiasi Pemprov Sumsel, Kawali: Tindak Tegas Pelanggar dan Perusak Lingkungan

Hukum

Viral, Pemain Persis Solo Pukuli Pemuda Diduga Suporter Persita Tangerang

Hukum

Tiga Hari Razia, 81 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Tangerang

Berita

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Taming Diamankan Polisi

Hukum

Beraksi di 100 Lokasi, 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi