Fokuspembaca.com, Kota Tangerang Selatan – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengamankan dua orang Polisi gadungan. Keduanya berpura – pura menjadi aparat untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.
Kedua orang yakni Muhammad Alfan 22 tahun dan Kevin Juan Putra Zega 17 tahun dibekuk prtugas atas aksi nekatnya. Keduanya mengelabui para korbannya dengan tipu daya sebagai aparat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin mengatakan untuk kejadian pertama terjadi di dekat Polsek Ciputat Timur tepatnya di Pasar Ciputat.
Saat itu keduanya berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelapor Adzimi Faudzul Hakim yang merupakan seorang pelajar.
“Pelapor saat itu sedang nongkrong dengan pacarnya kemudian didatangi dua orang pelaku ini,” kata Kemas, Jumat 26 April 2024.
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku memanggil korban dan menyebut jika kendaraan yang digunakannya bermasalah dan sedang dicari.
“Kemudian pelaku mengajak pelapor ke Ciputat dengan dalih motor tersebut bermasalah dengan temannya dan mengajak pelapor ke Ciputat,” ujarnya.
Bahkan, kata Kapolsek, pelaku juga sempat diperlihatkan senjata tajam jenis celurit. Hal tersebut membuat korban tidak berdaya dan mengikuti kemauan pelaku.
“Motor korban kemudian dibawa pelaku, dan pelaku membawa motor korban bersama pacarnya ke arah Ciputat,” kata dia.
Setelah tiba di Ciputat, kata Kemas, pelaku berdalih akan menunjukan sepeda motor tersebut kepada temannya. Korbanpun diminta untuk menunggu.
“Pelaku sempat kembali dan meminta hp milik korban. Saat itu pacar korban sempat memfoto pelaku,” kata dia.
Selanjutnta untuk kejadian kedua Kemas menerangkan jika korban merupakan Revi Sawaldi Aziz. Kata Kemas, saat itu korban melintas di Jalan Boulevard Bintaro Jaya.
“Lalu pelaku berjumlah dua orang menggunakan kendaraan roda empat menghampiri korban,” ujarnya.
Pelaku, kata Kapolsek, mengaku sebagai anggota Kepolisian dan kembali mengatakan jika kendaraan yang digunakan korban bermasalah.
“Saat itu pelaku mengajak korban ke Polsek dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Tetapi yang mengendarai adalah salah satu dari pelaku,” kata dia.
Sementara salah seorang pelaku lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Korbanpun, kata Kapolsek, diajak ke bilangan Ciputat tepatnya di apartemen Green Lake View.
“Salah satu pelaku membawa motor korban dengan dalih akan membawanya ke Polsek Ciputat Timur. Sementara salah seorang pelaku lainnya mengajak korban menggunakan mobil yang dibawa,” kata dia.
Bahkan, kata Kapolsek, salah seorang pelaku kemudian meminta hp milik korban dengan dalih untuk alasan identifikasi.
“Korban diturunkan di depan Polsek Ciputat Timur. Tetapi setelah menunggu 15 menit pelaku tidak kunjung kembali,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, saat itu korban kemudian melapor dan petugas melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan 4 kali aksi di wilayah hukum kami. Namun hanya dua kali berhasil karena yang dua lainnya melawan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau 378 dan 372 KUHP. Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Ciputat Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Bagus)