Fokuspembaca.com, Kota Tangerang Selatan – Belajar membuat tembakau sintetis atau gorilla melalui internet Youtube dan Facebook, Angga Saputra seorang pria asal Karang Tengah Kota Tangerang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur. Dirinya bekerjasama dengan Dedy Maulana untuk mengedarkan barang haram ini.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin mengatakan petugas mengamankan Angga Saputra di sebuah warung madura bilangan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP JI Inpres 5 Kel, Larangan, Kota Tangerang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra,” ujarnya di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat 26 April 2024.
Kata Kemas, Angga merupakan pengguna sekaligus orang yang menproduksi narkoba jenis sintetis ini.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Angga didapati 1 kantong plastik narkotika Jenis tembakau sintetis/ gorila dengan berat bruto 184 Gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 137,28 Gram, dan barang bukti lainnya,” kata dia.
Selanjutnya, kata Kapolsek, Angga meracik tembakau menjadi nekoba jenis sintetis dari media sosial Youtube dan Facebook.
“Dia belajar di online melalui Youtube dan Facebook. Kemudian dia membeli bahan-bahan untuk memproduksi tembakau sintetis/ gorilla melalui medsos (Facebook) antara lain cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor,” kata dia.
Dari penangkapan ini, kata Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan seorang pelaku.
“Kamudian diamankan Dedy Maulana di sebuah warung madura. Dedy merupakan pengedar barang hasil racikan dari Angga,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua orang ini dijerat dengan dugaan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata dia. (Bagus)