Home / Hukum / Kabupaten Tangerang / Kota Tangerang / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 24 April 2024 - 19:15 WIB

Tega, Tante Bunuh Bocah 7 Tahun Gara Gara Sakit Hati Sama Ibu Korban

Illustrasi

Illustrasi

Fokuspembaca.com, Kabupaten Tangerang – LN (40) seorang ibu rumah tangga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polisi atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia (korban pembunuhan) Senin, (22/4) kemarin.

Korban adalah EV, bocah perempuan berusia 7 tahun yang tercatat sebagai pelajar kelas 1 sekolah dasar (SD) beralamat di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Miris, terduga pelaku LN  tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas, Kompol Aryono dan Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB,” terang Kapolres, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:  Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang.

Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.

“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang,red) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,’ kata Zain.

Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Petugas Imigrasi Dilempar dari Lantai 19 Apartemen Tangerang, 6 Saksi Diperiksa

Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.

Baca Juga:  Gudang Logistik Terbakar di Neglasari, Kabel Hingga Hanphone Ludes  

“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” jelas Zain.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

“Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,”tutupnya. (Bagus)

Share :

Baca Juga

Hukum

Peredaran Narkoba Modus Disembunyikan di Lampu Bohlam

Kota Tangerang

Seorang Pria Bobol Paksa Toko Servis Elektronik di Tangerang Terekam CCTV

Kota Tangerang

Penemuan Mayat Pria Mengambang di Kali Bayur Periuk Bikin Geger Warga

Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Tetapkan Empat Remaja Pelaku Rudapaksa di Ciledug

Kota Tangerang

Satlantas Polres Metro Tangerang Lakukan Operasi Ranjau Paku Antisipasi Kejahatan

Hukum

Curi Ponsel, Buruh Harian Lepas Diborgol Polisi
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Terlindas Truk Tanah

Peristiwa

Gagal Nyalip, Pengendara Motor Terlindas Truk Tanah
3 Tahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu Di Nerogtog Di Gerudug 1

Kriminal

3 Tahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu Di Nerogtog Di Gerudug