Fokuspembaca.com – Diduga menjadi korban penggelapan dan perbuatan curang, Wahyu Riadi seorang Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia (SSI) melaporkan DAU dan ES yang merupakan petinggi PT Kobe Boga Utama (KBU) ke Polda Metro Jaya.
Kejadian penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan secar sistematis ini membuat PT SSI mengalami kerugian hingga Rp. 1,9 M lebih.
Wahyu mengatakan terlapor diduga melakukan penipuan dan perbuatan curang terhadap perusahaannya secara sistematis. Pasalnya, dalam kasus ini terlapor yang menduduki salah satu perusahaan produksi di Tangerang melakukan pemesanan beberapa mesin milik PT SSI.
“Mereka ini memesan enam unit mesin packing weigher SM 420 makroni, 1 unit mesin sauce bag dispencer, 1 mesin packaging SZ 180, 1 mesin TIJ Printer, dan 4 unit mesin automatic pouch dispencer machine,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Kata dia, pemesanan ini dilakukan secara berkala dan dengan perjanjian tertentu yang telah dibuat dan disepakati.
“Tapi terlapor tidak melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian yang berlaku dan terjadi pembongkaran mesin yang dilakukan terlapor. Ironisnya mereka mengatakan mesin pertama yang dikirim tidak sesuai, tapi kenapa mereka kembali melakukan pemesanan hingga beberapa kali,” ujarnya.
Wahyu mengaku bingung dengan tingkah perusahaan yang seakan tidak memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran. Apalagi transaksi sudah dilakukan beberapa tahun silam.
“Secara logika jika memang mesin yang dia terima tidak sesuai kenapa tidak dikembalikan. Dan bahkan yang anehnya lagi mesin kami sudah bertahun tahun disana dan tidak mau dibayarkan,” kata dia.
Wahyu mengaku pada pemesanan pertama mesin yang mencapai harga ratusan juta pihak perusahaan berdalih terdapat kesalahan. Sehingga, pihak perusahaan terlapor meminta bantuan untuk modifikasi alat agar bisa digunakan.
“Mereka meminta tolong untuk di modifikasi, bahkan mereka mengiming imingi dengan kembali memesan mesin yang berbeda. Tapi kenapa malah mereka yang melaporkan kami ke ranah hukum dengan tuduhan Tipugelap,” ujarnya.
Atas kejadian ini Wahyu mengaku pihak PT SSI mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan (LP) : LP/B/5314/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 7 September 2023.
“Atas kejadian tersebut kami mengalami kerugian Rp. 1,9 M. Kami hanya ingin memberikan yang terbaik untuk klien kami, jadi kalau memang mau menjadi mitra ya harus jujur dan bekerjasama dengan baik,” tukasnya.
Sementara itu diketahui persoalan ini juga membuat Komisaris PT SSI Budi Priyantono melaporkan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi.
Keduanya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi terhadap bos PT SSI yang ditetapkan sebagai tersangka. (Bagus/Mhd)