Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

oleh -48 Dilihat

Fokuspembaca.com- Dalam rangka menyambut libur Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan imbauan penting bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan keimigrasian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menekankan pentingnya menyelesaikan segala urusan keimigrasian sebelum tanggal 5 April 2024 untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

“Perlu diingat, Jumat 5 April 2024 adalah hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” ujar Sandi, Jumat (5/4/2024).

Sandi juga menegaskan bahwa tujuan dari imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya overstay, terutama bagi WNA yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal. Selain itu, layanan pengajuan dan perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan ditutup sementara selama libur Idul Fitri.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Luncurkan Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

Beberapa imbauan penting bagi pengguna layanan keimigrasian, terutama bagi WNI, antara lain:

1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur

Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

Baca Juga:  Menteri Sandiaga Uno, e-VoA Gaet Wisatawan Mancanegara Datang ke Indonesia

2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

3. Ambil paspor sebelum libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.

Baca Juga:  Gunakan Dokumen Palsu, Dua WN India Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

5. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.