Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mengambil langkah preventif dengan melakukan inspeksi mendadak (sindak) terhadap tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah Kota Tangerang.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kecurangan dalam pengisian bahan bakar kendaraan masyarakat menjelang arus mudik lebaran 2024.
Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin menjelang perayaan Idul Fitri.
“Hari ini dinas perdagangan dengan UPT metrologi legal melaksanakan kegiatan rutin jelang Idul Fitri, dengan mengecek SPBU wilayah Kota Tangerang,” ujarnya pada Senin (1/4/2024).
Menurut Teguh, uji tera alat dilakukan di beberapa titik SPBU, termasuk di rest area lintas Jatiuwung dan lintas jalur Daan Mogot. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik kecurangan yang marak terjadi di SPBU.
“Rencananya kita ada tiga ruas jalan arus mudik, yang pertama rest area Jakarta dan Tangeranh, kemudian SPBU dilintas jalur jatiuwung dan SPBU lintas jalur Daan Mogot, ” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihak pengelola SPBU telah memiliki alat untuk memeriksa kualitas bahan bakar yang diisikan ke kendaraan, sehingga dapat mencegah adanya pengoplosan atau manipulasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Teguh, tidak ditemukannya pelanggaran dan kecurangan di SPBU tersebut.
“Disini tidak ditemukan, tadi pun saya sempat menanyakan kepada pengelola bagaimana cara mengecek supaya tidak terjadi pengoplosan. Jadi ketika pengisian bahan bakar kesini mereka sudah punya alat untuk mengecek apakah BBM yang di tuangkan kedalam tangki tangki di SPBU ini apakah mengandung kadar-kadar air yang bisa merugikan masyarakat, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya kecurangan di SPBU, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
“Yang pertama bisa hubungi pengelola dan juga bisa hubungi kami Dinas Perdagangan Kota Tangerang, ” pungkasnya
Langkah Disperindagkop UKM ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen serta menciptakan suasana yang lebih aman dan transparan dalam transaksi di SPBU, terutama menjelang masa arus mudik lebaran. (Iksan/Ivon)