Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke wilayah Serbia. Dalam operasi tersebut, sebanyak 3 orang pelaku berhasil ditangkap.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FP (40), J (40), dan WPB (25).
“Dari hasil interogasi dan kemudian pengembangan dan penyidikan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku dan ketiganya memiliki peran berbeda-beda, ” ungkap Ronald pada Minggu (24/3/2024).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberangkatan 10 warga negara Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan awal Malaysia dan akhirnya Serbia.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan wawancara oleh imigrasi, ditemukan dugaan bahwa mereka bukan wisatawan.”Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan komunikasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang ada diBandara Soekarno Hatta, kita melihat dan adanya dugaan bahwa 9 warga negara ini adalah korban korban yang akan diberangkatkan untuk kerja diluar negeri tanpa prosedural dan tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku, ” jelas Ronald.
Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama BP2MI, langsung turun ke lapangan untuk menangani kasus ini.
“Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban direncanakan akan diberangkatkan ke Serbia untuk bekerja sebagai tukang kayu di sebuah pabrik furniture. Para korban tertarik karena diiming-imingi gaji besar.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktik perdagangan orang ini sebanyak tujuh kali dalam proses pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri.
“Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dari setiap korban,” ungkap Ronald.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar. (Iksan/Ivon)