Fokuspembaca.com, Tangerang Selatan – Sebuah kejadian langka terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ketika seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor memutuskan untuk mengembalikan sepeda motor hasil curiannya melalui jasa ekspedisi Gobox.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat langka dan unik. Pelaku pencurian yang berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max bernopol K 3876 BEC dari Hall Bulutangkis di Jalan Pesantren, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, pada Jumat (8/3/2024), tiba-tiba memilih untuk mengembalikan kendaraan tersebut melalui jasa ekspedisi Gobox pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq.
Pemilik kendaraan yang menjadi korban, setelah menyadari bahwa motor miliknya telah dicuri, meminta bantuan untuk melihat rekaman CCTV di lokasi tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa motor yang hilang tiba-tiba dikembalikan melalui Gobox.
“Pelaku pencurian motornya itu justru malah mengembalikan kendaraan tersebut melalui jasa ekspedisi Gobox pada, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap Bambang.
Kendaraan yang dikembalikan kemudian diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua Jurang Mangu Timur, yang nantinya akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Meski kejadian ini belum dilaporkan secara resmi oleh korban, Kapolsek Bambang menyatakan bahwa pihak kepolisian siap menangani apabila korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” terangnya.
Meskipun demikian, Bambang menambahkan bahwa adanya pengembalian barang curian melalui jasa ekspedisi dapat mempengaruhi penilaian hukuman dalam proses hukum selanjutnya.
“Sementara kasus ini masih sedang dalam penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren. Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” pungkas Bambang. (Iksan/Ivon)