Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol tengah mendata perusahaan yang memiliki alat berat yang ada di wilayahnya. Hal tersebut bertujuan untuk menerapkan pajak alat berat di Kota Tangerang.
“Sesuai arahan dari Kepala UPTD Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi, dari hasil cek lapangan, pendata sementara pada Februari 2024, kita mendata sementara ada sekitar 89 alat berat, itu terdiri dari 11 perusahaan,” ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol, TB Zezen Zaenul Aripin, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut Zezen, dasar pengenaan pajak tersebut yakni nilai jual berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
“Tapi nominalnya untuk pajak alat berat belum ada. Yang baru kita data itu paling banyak forklift, swing, swing wool,” katanya.
Zezen menambahkan, pihaknya pun baru melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang memiliki alat berat pada Februari 2024. Pasalnya, terkait aturannya sendiri masih dalam kajian.
“Saat ini kita ke perusahaan hanya untuk pendataan dulu. Untuk ke depannya baru di kenakan pajak. Karena kita juga kan belum ada aturannya yang menentukan seperti apanya, berapa nominalnya itu lagi dikaji,” jelasnya. (Bagus)