Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol menargetkan pendapatan daerah sektor Pajak Air Permukaan atau PAP di Tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya mengatakan, nilai PAP itu berasal dari 38 perusahaan yang beroperasi di wilayah UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Mulanya ada 40 perusahaan yang terkena PAP namun demikian 2 perusahaan sudah tidak beroperasi dan sekarang tersisa 38 perusahaan,” ujar Dwi, Kamis (7/3/2024).
Kemudian Dwi menerangkan, target realisasi capaian pajak air permukaan di wilayah cakupannya berpotensi bertambah.
Pasalnya saat ini terdapat empat perusahaan di Kota Tangerang yang akan beroperasi dengan memanfaatkan air permukaan.
Oleh karena itu pihaknya kini tengah menggencarkan sosialisasi berbagai program guna memperoleh wajib pajak baru dengan menggandeng unsur Pemerintah Kota Tangerang, hingga jajaran Satpol PP.
“Angka Rp 10 miliar itu ada potensi bertambah, karena ada 4 perusahaan baru yang akan beroperasi,” kata dia.
“Ada sekitar 4 perusahaan yang sedang kita datangi untuk mensosialisasikan program yang wajib pajak itu bisa langsung membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga bisa membayarkan pajaknya,” sambungnya.
Menurut Dwi, masih terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun tidak menjalani kewajibannya membayar pajak.
Sebab perusahaan yang melakukan hal tersebut lantaran terkendala proses kepengurusan NPWPD di pemerintah pusat.
Ia pun berharap, pemerintah dapat mengeluarkan regulasi terbaru yang dapat mewajibkan setiap perusahaan membayar pajak apabila beroperasi dengan memanfaatkan air permukaan.
“Banyak kendala yang dialami selama ini dari sisi pendapatan daerah PAP, karena mengurus pajak air itu harus punya izin operasional dari kementrian baru bisa keluar NPWPD dan cukup menghambat pemasukan daerah,” tuturnya.
“Dengan kondisi saat ini begitu banyak perusahaan seperti apartemen yang memanfaatkan air permukaan tidak bisa kami tindak karena terbentur peraturan, jadinya perusahaan itu menggunakan air permukaan dengan kondisi tidak membayar kepada negara,” jelasnya.(Bagus)