Home / Kota Tangerang / Megapolitan

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:01 WIB

Dewan Desak PJ Walikota Tangerang Segera Perbaiki Layanan Informasi di Satpol PP 

Ketua komisi I, Junadi bersama dengan sekertaris komisi II, saat hearing di ruang bamus DPRD Kota Tangerang. (Fokuspembaca.com)

Ketua komisi I, Junadi bersama dengan sekertaris komisi II, saat hearing di ruang bamus DPRD Kota Tangerang. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang mendesak PJ Walikota Tangerang segera menindaklanjuti laporan buruknya pelayanan informasi Satpol PP kepada awak media. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana saat menerima perwakilan organisasi wartawan, Kamis (7/3/2024).

Hearing di ruang Banmus tersebut menindaklanjuti surat audensi yang dilayangkan Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) perihal penyelenggaraan pariwisata atas beroperasinya Speak Out Bar dan Lounge Hotel Pakons Prime yang diduga dilindungi oleh oknum berwenang sehingga lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang.

Selain dihadiri oleh awak media yang tergabung di FORWAT, juga dihadiri anggota dan Ketua KJK, Agus Romdoni juga Ketua Pokja WHTR, Ade Bagus atau yang biasa disapa botol. Pertemuan pasca Pemilu itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, H. Junadi didampingi Sekretaris Komisi I, Andri S Permana

Baca Juga:  Nama Ketua HMI Iqbal H Haqqi Diduga Dicemarkan Oleh Salah Satu Bank di Kota Tangerang

Menurut Andri, Pemerintah Kota Tangerang melalui PJ Walikota, Dr Nurdin segera mengambil langkah dan menindaklanjuti laporan dari awak.media terkait pola pelayanan informasi yang kurang baik di Satpol PP kepada awak media.

Andri juga meminta Dr.Nurdin untuk melakukan perbaikan pola pengawasan terhadap industri pariwisata yang ada di Kota Tangerang.

Andri juga menegaskan, agar Pemkot Tangerang segera melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan industri pariwisata dan menjadikan industri pariwisata sebagai penghasil pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Nasdem Resmi Tunjuk Fadhlin WH Jadi Cawalkot Tangerang di Pilkada 2024

“Harus segera dilakukan karena itu menjadi pemasukan kas daerah kita. Aturan dan pengawasannya harus dievaluasi,” ujarnya.

Hal senda dikatakan Ketua Komisi I, DPRD Kota Tangerang H. Junadi, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memanggil OPD yang bersangkutan.

“Laporan dan keluhan dari kawan-kawan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti. Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Sekda akan segera kita panggil,” katanya.

Sementara Ketua Forwat, Andi Lala mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang menerima perwakilan awak media dalam menyampaikan informasi.

Menurut Lala biasa disapa, di era keterbukaan informasi publik saat ini, sudah seharusnya OPD yang ada di Pemkot Tangerang bisa memberi pelayanan informasi yang lebih baik, bukan justru sebaliknya, seperti halnya Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga:  Miras Dijual Online, Penjual dan Barang Bukti Diamankan Satpol PP Tangerang

Dikatakan Lala, jika ruang pelayanan informasi itu dibatasi, itu sama saja menghalang halangi tugas wartawan sebagai profesi yang dilindungi Undang Undang No.40 tahun 1999 Tentang kebebasan pers.

Lala berharap, desakan perbaikan pelayanan diseminasi informasi kepada awak media dapat segera diperbaiki dan ke depan tidak adalagi pejabat yang alergi kepada wartawan.

“Kalau informasi dikebiri maka ini menandakan matinya demokrasi. Kami tunggu informasi selanjutnya dari wakil rakyat dan PJ Walikota mudah mudahan ada perbaikan,” pungkas Lala. (Bagus)

Share :

Baca Juga

Berita

Penegakan Hukum Keimigrasian Dirjen Imigrasi Juni Hingga Mei 2024 Naik 94,4 Persen

Kota Tangerang

Malam Ini, Jembatan Cisadane B Akan Ditutup Sementara

Hukum

Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tersangka Ditangkap Polsek Balaraja

Megapolitan

Penjelasan Arief dan Sachrudin Soal Banjir di Kota Tangerang

Megapolitan

Penyembelihan Hewan Kurban di Al Azhom Berstandar Panduan PMK
Polres Metro Tangerang Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2022

Megapolitan

Ribuan Personel Gabungan Disiapkan Jaga Kondusifitas Nataru

Megapolitan

Pemkot Tangerang Bak Kuburan: Pocong dan Bendera Kuning Simbol Mati Kebijakan

Megapolitan

5 Pejabat Utama Polres Metro Tangerang di Ganti