Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Federal Internasional Finance (FIF), Kantor Cabang Central FIF GROUP Remedial Jata 3, melaporkan dua konsumen ke Polres Metro Tangerang Kota. Kedua konsumen itu diduga melakukan penggelapan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Remedial Regiod Head Kepala Cabang Central Tangerang, Raja Mangapul, mengatakan kedua konsumen yang di laporkan ke polisi itu berinsial A-S dan A-H, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Mereka berdalih pada saat dilakukan penagihan hanya pinjam nama atau data identitasnya.
“Ini kan sekarang lagi banyak kasus fidusia, maksudnya penyalahgunaan atas nama atau pinjam KTP,” ungkap Raja Mangapul dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Dalam kasus tersebut, kata Raja, pihaknya mengalami kerugian dengan dua unit motor masing-masing sebesar Rp 53,278 dan Rp 59, 296 juta rupiah.
Laporan resmi telah diajukan ke Unit Ranmor, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP TBL/B/429/III/2022/SPKT/RESTRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan LP TBL/B/430/III/2022/SPKT/RESTRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Sekitar dua LP Nomor Laporan Polisi (LP) telah diajukan terkait kasus ini,” ucapnya.
“Seperti itu kan terus nanti si konsumen dengan gampangnya ngasihkan datanya ke orang kayak gitu, ya kejadiannya seperti itu seperti ini motor nanti pada saat ditagih alasannya nggak ada. Terus setelah kita lagi nanti dibilangnya motor di backup sama oknum ormas ini ya termasuk yang kita laporin sekarang ini, nah ini laporannya,” sambung Raja.
Disebutkan Raja, dalam kasus tersebut pihaknya ingin memberikan edukasi masyarakat luas supaya tidak mudah memberikan data identitas kepada orang yang tak bertanggungjawab.
“Harapan dari FIF sendiri sih untuk edukasi konsumen jangan terlalu gampang memberikan data identitas diri atau mengasihkan dengan memberikan KTP atau identitas untuk pengambilan motor yang mungkin kalau dibilang untungnya itu kan dia rata-rata dapat Rp 3 – 2 juta, tapi kan efek ke belakangnya itu nanti di konsumen sudah enggak bisa ngambil motor. Kayak gini jadi konsumen bisa kena proses hukum akhirnya,” jelasnya.
Laporan polisi itu terkait fidusia atau penggelapan sesuai dengan pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 99 atau pasal 372 KUHP.
“Nah ini yang kita laporin yang di Polres ini ada dua kasus di polres Metro Tangerang kota. Di polres lain juga ada kita lapor di polres yang lagi sekarang itu yang di polres Tigaraksa itu ada tiga dan polres Tigaraksa,” pungkas Raja. (Ron/Ivon)