Home / Kota Tangerang / Megapolitan / Peristiwa / Sehat

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:36 WIB

Wujudkan Kota Berakhlakul Karimah, di Momen HUT Pemkot Musnahkan 2.588 Miras

Pemusnahan ribuan miras dalam rangka Hut Kota Tangerang ke 31, di halaman parkir puspemkot. (Fokuspembaca.com)

Pemusnahan ribuan miras dalam rangka Hut Kota Tangerang ke 31, di halaman parkir puspemkot. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Sebagai upaya terus mewujudkan Kota yang berakhlakul karimah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berkomitmen menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan Kota Tangerang dengan memberantas serta memusnahkan 2.588 minuman beralkohol yang didapatkan selama periode Maret 2023 hingga Januari 2024.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Pemusnahan secara simbolis tersebut, dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, serta turut dihadiri Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, beserta jajaran Forkopimda Kota Tangerang.

Baca Juga:  5 WNA India- Banglades Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan, pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, dalam rangka menghadirkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Pemusnahan sebagai salah satu upaya dan konsistensi kota dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” ujar Pj Wali Kota Tangerang, usai memusnahkan miras di halaman belakang Pusat Pemkot Tangerang, Rabu (28/2).

Pasalnya, lanjut Pj Wali Kota, peredaran minuman beralkohol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Porprov Banten, Walikota Arief: Jangan Sampai kita Malu Sebagai Tuan Rumah

“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, masyarakat dapat mendukung upaya dan Perda ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kondisi Pasar Sipon Semakin Memburuk, Pemerintah Kota Tangerang Siapkan 2 Penataan

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah.

“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” tutup Al Muktabar. (ADV)

 

Share :

Baca Juga

Megapolitan

Tinjau Pertandingan Cabor Porprov, Walikota Arief Pompa Semangat Para Atlet

Komunitas

PMI Kota Tangerang Terjunkan Ambulans Kawal Pesepeda dari Jakarta Menuju Bali

Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Sidak SPBU untuk Antisipasi Kecurangan Jelang Arus Mudik

Advetorial

Menyambut HUT Kota Tangerang ke 31 Tahun, DPMPTSP Berikan Pelayanan Pembuatan NIB Gratis di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

3 WNI di Palestina Direncanakan Akan Pulang ke Indonesia Besok

Kota Tangerang Selatan

Warga Keluhkan Persimpangan Fedex Lebak Bulus Macet Panjang Akibat Proyek Gorong-gorong

Kota Tangerang Selatan

Gudang Dekorasi di Pondok Aren Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kota Tangerang Selatan

Rapat Paripurna HUT ke-15 Tangsel, Benyamin Paparkan Prestasi dan Capaian Keberhasilan