Home / Advetorial / Ekonomi / Kota Tangerang / Megapolitan / Pembangunan

Selasa, 27 Februari 2024 - 00:45 WIB

HUT Kota Tangerang Ke 31, Pemkot Tangerang Berikan Diskon PBB dan BPHTB Hingga 40 Persen

PJ Walikota Tangerang, Nurdin, bersama Herman Suwarman Sekda Kota Tangerang, Saat melaunching diskon PBB dan BPHTB. (Fokuspembaca.com)

PJ Walikota Tangerang, Nurdin, bersama Herman Suwarman Sekda Kota Tangerang, Saat melaunching diskon PBB dan BPHTB. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Pekan Panutan Pajak. Hal tersebut untuk mengedukasi masyarakat dan mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka HUT Kota Tangerang itu, Bapenda memberikan pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40%. Selain itu, pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:  Walikota Arief Sulap Tempat Karaoke Menjadi Pusat Pendidikan Agama

“Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak,” ucap Nurdin usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Senin (26/2/2024).

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa menyebutkan, pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL juga diberikan. Pekan Panutan Pajak juga sebagai edukasi kepada masyarakat, dimana seluruh ASN pun turut membayar pajak.

Baca Juga:  Walikota Arief: Sekarang ini Kita Sedang Berada di Era Yang Tidak Menentu, ASN Harus Adaptif dan Responsif

“Lalu ketetapan yang berada di buku I dapat pengurangan sebesar 20%, Buku II 10%, Buku III 6%, Buku IV 4% dan Buku V kita berikan pengurangan sebesar 3%. Dan yang terakhir, kita juga memberikan penghapusan denda administrasi untuk relaksasi dalam rangka memperingati HUT ke-31 Kota Tangerang,” ujarnya.

Kiki menjelaskan, pihaknya juga bekerjasama dengan 13 kecamatan serta kelurahan yang ada di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut. Hal ini dalam membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran sampai dengan tanggal 3 Maret 2024 mendatang.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun.

Baca Juga:  Wali Kota Arief Apresiasi Kerja Keras Petugas Gabungan Atasi Kebakaran TPA Rawa Kucing

“Mudah mudahan dengan adanya relaksasi ini, kita bisa menerima pendapatan yang sangat signifikan. Dengan target di bulan ini bisa tercapai diangka 20%, kalau target secara keseluruhan kita cukup besar, yaitu diangka 598 Milyar. Dimana, kita bagi per empat triwulan. Di bulan satu ini diangka 20 persen,” tukasnya. (ADV)

 

Share :

Baca Juga

Megapolitan

Peringati HUT Korpri, Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan Nasional

Hukum

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Atut Wajib Lapor Hingga Empat Tahun Kedepan

Advetorial

Gerakan Jumat Bersih, Ratusan Pegawai Kecamatan Karawaci Lakukan Pengecetan Kanstin

Berita

Healthy Cities Summit 2024 Resmi Dibuka, Nurdin Ditunjuk Jadi Narasumber

Megapolitan

Warganet Soroti Danau Situ Cipondoh Sumbang Kemacetan

Megapolitan

Tidak Terserap Tenaga Kerja, Warga Panunggangan Utara Blokade Pabrik Popok

Berita

Camat Karang Tengah Razia Ponsel Pegawai, Upaya Cegah Judi Online dari Internal

Kota Tangerang Selatan

Rapat Paripurna HUT ke-15 Tangsel, Benyamin Paparkan Prestasi dan Capaian Keberhasilan