Home / Hukum / Kota Tangerang / Kriminal / Megapolitan / Peristiwa

Jumat, 16 Februari 2024 - 17:14 WIB

DPO Kasus Tipu Gelap Dibekuk Kejari Tangsel Saat Mencoblos 

Tersangka Roland Yahya menggunakan rompi merah di gelandang oleh petugas Kejari Kota Tangsel. (Fokuspembaca.com)

Tersangka Roland Yahya menggunakan rompi merah di gelandang oleh petugas Kejari Kota Tangsel. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang Selatan  – Roland Yahya, pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Dirinya dibekuk saat sedang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada, Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Silpia Rosalina menjelaskan, Roland disergap sesaat keluar dari TPS Kramat, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim intelejen kejari Tangsel bersama dengan tim intelejen kejaksaan agung RI telah berhasil mengamankan DPO Atas nama Rolan yahya (44) tahun kelahiran pare pare,” ujarnya saat dikonfirmasi 16 Februari 2024.

Baca Juga:  Walikota Arief Ingatkan Remaja Tanamkan Mental Pemenang

Kata dia, DPO tersebut dibekuk usai melakukan pencoblosan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Terpidana Roland Yahya ini ditangkap setelah melakukan pencoblosan. Jadi memang dalam waktu pencoblosan dan beberapa saat langsung diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Ilegal dari Cina

Silpia menuturkan, penangkapan terpidana Roland berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 872K/PIT/2021 tanggal 6 Oktober tahun 2021.

“Menyatakan terdakwa Rolan yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara. Sebelumnya pengadilan negeri tangerang melalui putusan nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 april tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Ceger Raya Resah, Dua Tahun Genangan Air Comberan Tidak Teratasi

Kata Silpia, Roland merupakan terpidana yang DPO sejak tahun 2021 ini selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalankan hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di lapas pemuda kelas 2 A tangerang sebagaimana putusan mahkamah Agung,” pungkasnya. (Erwin/Bagus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

TPA Rawa Kucing Terbakar, Pemulung di Lokasi TPA Rawa Kucing Meringis Aktivitasnya Terhenti

Hukum

Tega, Tante Bunuh Bocah 7 Tahun Gara Gara Sakit Hati Sama Ibu Korban

Kota Tangerang Selatan

Warga Gercep Lapor Call Center 110, 2 Pelaku Curanmor di Tangsel Berhasil Ditangkap 

Berita

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan Dari Kemendagri Atas Dukungan Penuh Pada Pilkada 2024

Berita

Diusung PDI Perjuangan, Maryono Hasan Siap Maju Pilkada di Kota Tangerang

Megapolitan

Seluruh Cabang Holywings di Tangerang Ditutup Bupati

Kota Tangerang Selatan

Ayah Perkosa Anak Kandung Belasan Kali sampai Hamil di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabupaten Tangerang

Sebuah Rumah di Tangerang Meledak Akibat Selang Tabung Gas Elpiji Bocor