Fokuspembaca.com, Kota Tangerang Selatan – Roland Yahya, pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Dirinya dibekuk saat sedang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada, Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Silpia Rosalina menjelaskan, Roland disergap sesaat keluar dari TPS Kramat, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim intelejen kejari Tangsel bersama dengan tim intelejen kejaksaan agung RI telah berhasil mengamankan DPO Atas nama Rolan yahya (44) tahun kelahiran pare pare,” ujarnya saat dikonfirmasi 16 Februari 2024.
Kata dia, DPO tersebut dibekuk usai melakukan pencoblosan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Terpidana Roland Yahya ini ditangkap setelah melakukan pencoblosan. Jadi memang dalam waktu pencoblosan dan beberapa saat langsung diamankan,” ujarnya.
Silpia menuturkan, penangkapan terpidana Roland berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 872K/PIT/2021 tanggal 6 Oktober tahun 2021.
“Menyatakan terdakwa Rolan yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara. Sebelumnya pengadilan negeri tangerang melalui putusan nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 april tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,” ucapnya.
Kata Silpia, Roland merupakan terpidana yang DPO sejak tahun 2021 ini selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalankan hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di lapas pemuda kelas 2 A tangerang sebagaimana putusan mahkamah Agung,” pungkasnya. (Erwin/Bagus)