Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kota Tangerang.
Kepala Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut yakni seorang oknum Caleg yang mengadakan kegiatan kampanye di lingkungan rumah ibadah di Kota Tangerang.
“Ada dugaan caleg kampanye di rumah ibadah, dari temuan kita satu orang, masih kita telusuri, ” ujar Komarulloh, Rabu, (7/2/2024).
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut caleg tersebut berasal dari partai mana, Komarulloh enggan menyebutkan lebih jelas siapa oknum caleg yang melanggar aturan itu.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa pihak Bawaslu Kota Tangerang menindak tegas pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut.
“Kalau temuan dari kita langsung, langsung kita tindak lanjuti ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu), ” jelas Komarulloh.
Komarulloh menegaskan, Bawaslu Kota Tangerang tidak akan membiarkan para peserta pemilu 2024 ini melanggar aturan-aturan kampanye yang telah dimuat jelas dalam Undang-Undang.
Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu melarang peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
Bahkan, Alat Peraga Kampanye (APK) pun dilarang dipasang di sekitar rumah ibadah telah tertuang dalam Pasal 71 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Iksan/Ivon)