Fokuspembaca.com, Kota Tangerang- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Komarulloh mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran kendaraan dinas berplat merah yang dipakai kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Temuan kami ada plat mobil dinas terkait masalah kampanye, kampanye partai,” ujar Komarulloh, Rabu, (7/2/2024).
Padahal, larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Terkait hal ini, Komarulloh menegaskan, pihaknya saat ini telah berkordinasi dengan dinas terkait serta mengirimkan surat atas temuan mobil dinas tersebut yang dipakai dalam kegiatan kampanye itu.
Meskipun Bawaslu Kota Tangerang sudah mengirimkan surat kepada dinas terkait, tetapi pihaknya sampai saat ini masih terus menyelidiki lebih lanjut siapa pemilik kendaraan dinas terkait dan siapa yang menggunakannya pada pelaksanaan kampanye yang dimaksud.
“Hari ini kita udah telusuri, kita udah kirim surat juga ke Pemerintah Daerah (Pemda) itu mobil Dinas siapa, milik siapa dan atas nama siapa, ” ucapnya.
Tidak hanya mobil dinas Pemda Kota Tangerang saja yang terciduk dipakai dalam kampanye, Bawaslu Kota Tangerang juga menemukan mobil dinas PMI, dan mobil dinas Bawaslu RI Inkamben.
“Ada mobil dinas Pemda, mobil PMI, mobil air (toilet) dua mobil, mobil dinas bawaslu RI Inkamben, itu yang harus kita dalami, ” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Bawaslu Kota Tangerang juga menyoroti temuan mereka terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak netral pada pesta demokrasi saat ini.
“Yang kedua ada dugaan PNS yang tidak netral, jadi ada Calon Legislatif (Caleg) yang bahwasanya di samping itu ada ASN. Masih dugaan ini masih kita telusuri, ” tambahnya. (Iksan/Von)