Fokuspembca.com, Kota Tangerang – Sebuah toko fotocopy di Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang digrebek polisi karena menjual obat-obatan terlarang. 194 butir obat terlarang disita dan penjaga tokol diamankan polisi.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan, informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah itu.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam, dan uang hasil penjualan (obat terlarang) disita. Pelayanan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Evarmon, Kamis (18/1/2024).
Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko fotocopy berinisial BB itu.
Sementara, barang bukti itu ditemukan petugas kepolisian di dalam mesin fotocopy. Ratusan butir obat itu telah siap jual dalam bentuk tablet.
“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Evarmon, terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Mhd/Ron)