Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan razia terhadap knalpot tidak standar atau brong kendaraan roda dua di lingkungan wilayah hukumnya. Sebanyak 24 motor tercatat melanggar aturan hari Kamis (10/1/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kegiatan razia knalpot tidak sesuai standar ini dilakukan karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ada 24 motor yang terjaring razia hari ini. Ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis,” ujar Zain, Rabu.
Dalam melakukan razia ini, pihak Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang guna menegakkan list spesifikasi standar untuk kendaraan roda dua yang diperbolehkan digunakan untuk masyarakat.
“Kita berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, untuk mengetahui spesifikasi apa saja yang tidak dan standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” katanya.
Zain menyebut, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tidak hanya itu, kata dia, razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kepada pengendara agar penggunaan knalpot brong diganti ke yang standar. Selain mengganggu pengguna jalan lain, tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan untuk orang lain,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga memberikan sanksi tilang terhadap puluhan pengendara roda dua yang terjaring razia tersebut. Sementara itu, kendaraan tersebut akan disita sementara hingga pemiliknya mengganti dengan knalpot standar dari pabrik.
“Kita terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tersebut, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat otomotif, hingga pengguna motor,” katanya.
Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Iksan/Ivon)