Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan akan segera menurunkan atau mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai di wilayahnya. Pihaknya juga akan menegur dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang masih membandel.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, penurunan APK para calon legislatif maupun kepala daerah yang melanggar aturan itu dilakukan agar kampanye dalam kompetensi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang bisa berjalan adil.
Ia pun telah menginstruksikan penurunan APK yang melanggar aturan itu kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kota Tangerang.
“Kita ingatkan, himbau ke partai politik (parpol) untuk menurunkan APK serentak di masing-masing partai. Apabila tidak diturunkan, kita akan menurunkan di masing-masing bawaslu, panwascam dan bekerjasama dengan satpol pp,” ujar Kamarullah di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (26/12/2023).
Ia menambahkan, APK yang akan diturunkan dan dianggap melanggar aturan adalah atribut yang dipasang di billboard, tiang listrik dan pohon, terlebih di sepanjang jalan protokol.
Pada masa kampanye tahun 2023 dimulai pada 28 November lalu, pihak Bawaslu Kota Tangerang sudah menertibkan sebanyak 6.124 APK yang melanggar aturan dan tersebar di Kota Tangerang.
“Jadi hasil himbauan kita ke parpol dan kawan-kawan panwascam untuk APK yang kita turunkan itu pertama di jalan protokol, kedua yang ada di tiang listrik, yang ketiga yang ada di pohon,” ujarnya.
Namun, Kamarullah mengakui masih terdapat beberapa APK yang belum ditertibkan seluruhnya. Pada umumnya APK yang belum ditertibkan itu terpasang dalam bentuk biilboard.
“Akan tetapi, ada beberapa APK yang berupa biilboard seperti yang prabayar belum kita turunkan karena kita harus koordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya.
Kemudian, saat ditanyakan soal sanksi bila masih ada caleg atau calon kepala daerah yang melanggar pemasangan APK tersebut, ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang akan menegus caleg tersebut dan memberikan sanksi administrasi saja.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diberikan sanksi. Adapun sanksinya sampai detik ini adalah administrasi sementara,” jelasnya. (Iksan)