Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pesepakbola naturalisasi Egwuatu Godstime yang sempat viral akibat menampar seorang warga.
Egwuatu Godstime viral setelah menampar seorang warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap Egwuatu Godstime usai korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 8 Desember 2023.
Kejadian penamparan itu terjadi pada lagi hari sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama.
“Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Zain menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pada pagi itu korban sedang memarkir mobil di depan rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, tak berselang lama pelaku kemudian mengeluarkan mobil miliknya dengan tidak sengaja menyenggol bemper mobil korban.
“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,” jelasnya.
Lantas, korban yang mengetahui mobilnya tersenggol oleh pelaku kemudian mencoba menegurnya dengan kata “Pak mobilnya kena”. Mendengar itu, pelaku yang tidak terima ditegur kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil.
“Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan “Kamu kayanya gak sopan ya” sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,” papar Zain.
Atas kejadian itu, korban pun mencoba memeriksa ke dokter akibat tamparan yang dilayangkan pelaku ke wajahnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter disebutkan, korban mengalami luka di bagian gendang telinga sebelah kiri yang mengalami gangguan pendengaran.
“Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Zain menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini sudah berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa hasil visum, rekaman video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkas Zain. (Iksan/Ivon)