Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Tradisional Mengandung BKO Tanpa Izin Edar ke Negara Kyrgyzstan Digagalkan

oleh -11 Dilihat

Fokuspembaca.com, Tangerang- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu kapsul obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa izin edar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng WIbowo menyampaikan, upaya penggagalan puluhan ribu obat BKO tanpa izin edar itu dilakukan atas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Gatot menjelaskan, penindakan tersebut terjadi pada 4 Desember 2023. Dari penindakan itu, telah disita barang bukti 27 karton berisikan puluhan ribu obat kapsul tradisional mengandung BKO.

Baca Juga:  Berungkali Beraksi, 2 Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polres Metro Tangerang 

“Total 27 karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 kilogram. Obat-obatan yang diberitahukan sebagai kurir material pada dokumen ekspornya, rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan, melalui prosedur ekspor umum,” kata Gatot kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu, (2012/2023).

Baca Juga:  Sempat Diguyur Hujan, Bazar Murah Ramadan di Kecamatan Neglasari Tetap Ludes Diburu Warga

“Penindakan dilakukan katena telah menyalahi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor,” tambahnya.

Selanjutnya, pada saat diperiksa didapati sebanyak 18 karton berisi 12 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Samyun Wan dan 9 karton lain yang berisi 16 ribu kapsul obat merk Tawon Liar.

“Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung BKO yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya,” kata Gatot.

Baca Juga:  Sempat Kabur dan Tabrak Mobil Warga, 2 Pencuri Motor di Cipondoh Ditangkap Polisi

Adanya dugaan pelanggaran dalam upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Iksan/Ivon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *