Home / Advetorial / Ekonomi / Kota Tangerang / Sehat

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:05 WIB

Para Pelaku Usaha Apotik, Ikuti Sosialisasi UU No 17 Tahun 2023 Yang di Gelar DPMPTSP Kota Tangerang

DPMPTSP Kota Tangerang lakukan sosialisasi kepada para pengusahan apotik (Fokuspembaca.com)

DPMPTSP Kota Tangerang lakukan sosialisasi kepada para pengusahan apotik (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menjadi pelayan kepada para investor yang berinvestasi di Kota Tangerang. Salah satunya dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha apotik di Kota Tangerang

Kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh DPMPTSP, di hadiri oleh para pelaku usaha apotik di Kota Tangerang, Ketua konsil kefarmasian KTKI, Dr. apt. Priyanto, m.biomed, dan Dr.apt. Agus Sulaeman,m.si dari organisasi profesi ikatan apoteker indonesia.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, Pasca di terbitkanya undang-undang no.17 tahun 2023 tentang kesehatan, DPMPTSP Kota Tangerang membantu para investor dalam pelayanan perizinan para pelaku usaha dalam penerbitan surat izin praktik apoteker (sipa).

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Kirim 45 Nakes Bantu Korban Gempa Cianjur

“Dengan adanya Undang undang baru yang di terbitkan, DPMPTSP Kota Tangerang melakukan sejumlah kegiatan diantaranya sosialisasi penyelesaian permasalahan, dan hambatan kepada pelaku usaha terkait persyaratan penerbitan surat izin praktik apoteker (sipa), sesuai dengan undang-undangno. 17 tahun 2023 tentang kesehatan”katanya.

Baca Juga:  Terlibat Prostitusi Online, Wanita Asal Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

Taufik menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan penjelasan terhadapap persyaratan rekomendasi dari organisai, dan membantu para investor dalam penerbitan suart izin praktir apoteker (sipa).

“maksud dan tujuan daripelaksanaan kegiatan ini, untuk memberikan penjelasan terhadap persyaratan rekomendasi dari organisasi profesi dalampenerbitan surat izin praktik apoteker (sipa) pasca terbitnya undang-undangnomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,”jelasnya.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Koalisi Pilwalkot Tangerang Tunggu Fix Provinsi Banten

Taufik pun menambahkan, ini merupakan wujudkeseriusan pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, dalam meningkatkan pertumbuhanekonomi, serta menjadikan Kota Tangerang yang layak untuk berinvestasi.

“Kota Tangerangberkomitmen bahwa kota tangerang sebagai kota yang layak investasi, selaluberupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, keberadaan investor merupakanmitra bagi pemerintah daerah. Selain akan membuka lapangan kerja juga merupakan sumber pendapatandaerah. denganmeningkatnya kemampuan keuangan daerah, maka dapatmemberikan kontribusi ke arah perbaikan dan peningkatan kualitas sumber dayamanusia,” tutupnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kecamatan Karang Tengah Gelar Pelayanan Kesehatan, Administrasi Hingga Pembayaran PBB di Ciplaz Gratis Jelang HUT Kota Tangerang

Berita

Selundupkan Hewan Langka, Aktor Film Bollywood Diciduk Bea Cukai Soetta

Kota Tangerang

Polsek Ciledug Selidiki Perampokan Sebuah Minimarket di Cipadu Kota Tangerang

Sehat

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Masifkan Vaksinasi

Hukum

Begal Motor Diduga Berkedok Debt Colector Lakukan Aksi Gunakan Sajam di Wilayah Karawaci

Berita

Manfaat Daun Mangkokan Bagi Kesehatan dan Cara Penggunaannya

Advetorial

Pemkot Tangsel Raih 3 Penghargaan Terbaik Capaian Imunisasi 2024 dari Kemenkes RI

Kota Tangerang

Cipto Raharjo, Pria Obesitas 200 Kg di Tangerang Meninggal Dunia