Tegakkan Perwal 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Intensifkan Penertiban Truk Tanah

oleh -8 Dilihat

Fokuspembaca.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Banten, mengintensifkan kegiatan operasi gabungan terkait penertiban truk tanah secara rutin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, operasi gabungan berhasil menekan aktivitas truk tanah di luar jam operasional.

“Operasi gabungan ini sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” kata Achmad Suhaely dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:  Warga Jakarta Ramai Liburan dan Pulang Kampung di Awal Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Dishub juga sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Pasalnya aktivitas truk tanah pada jam padat dapat membahayakan kendaraan lainnya khusus berukuran kecil. Maka dari itu, Dishub melakukan upaya antisipatif bersama aparat berwenang.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk bisa melaporkan jika ada gangguan atau ketidaknyamanan dalam berlalu lintas karena adanya hambatan yang akan segera ditangani di jalan.

“Bisa melalui aplikasi Laksa maupun kanal media sosial lainnya yang berkaitan dengan Dishub Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga:  Uang Sewa Lahan Rp 1,6 M Tak Dibayar, Pengacara Sunan Kalijaga Somasi Universitas Utpadaka Swastika

Sementara itu operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis seperti sekitaran Jalan Juanda Neglasari dan beberapa lokasi lain ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.

Kegiatan ini sebagai bentuk merealisasikan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Pada kegiatan ini, Dishub bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI/Kodim 0506.

Targetnya adalah melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

“Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran, segera diamankan,” ujarnya.

Dalam kegiatan di lapangan, penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal maupun melintas.

“Kita akan berikan edukasi agar memahami aturan, jika masih tak taat maka kami siapkan sanksi,” pungkas Achmad Suhaely. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *