Tiga Polisi Gadungan Peras 3 Calon PMI Ilegal di Bandara Soetta

oleh -200 Dilihat

Fokuspembaca.com, Tangeran – Tiga orang polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno – Hatta. Mereka dibekuk lantaran memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Filipina.

Tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh polisi gadungan ini berlangsung di Terminal 3 Bandara Soetta pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 20.45 WIB.

Adapun para korban yakni, AR (26), PB (24), dan R (22) rencananya akan berangkat ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi menyampaikan para pelaku berpura-pura sebagai polisi untuk memeras harta benda milik korban.

Baca Juga:  Kang Tamil Desak Pertanggung Jawaban Risk Management PSSI Usai Tragedi Kanjuruhan

“Para pelaku merampas barang-barang milik korban berupa, handphone, uang tunai, dokumen perjalanan, dan juga kartu identitas milik korban, pelaku juga membawa air softgun jenis pistol,” ucapnya, Sabtu (18/3/2023).

Kata Reza, pelaku juga melakukan tindak pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku berdalih akan melalukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara non prosedural.

“Jadi setelah mengambil barang milik korban, pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada PMI non prosedural ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, para pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial, FF (21), IK (22), dan GEJ (34). GEJ merupakan dalang dari kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Terlibat Tawuran, Remaja di Cipondoh Tangerang Tewas

“Jadi pelaku yang berinisial GEJ (34) ini sudah lebih dulu merencanakan aksinya, sehingga 2 orang rekan lainya sudah sudah terlebih dahulu siap menantikan kedatangan korban di Terminal 3 Bandara Soetta,” jelasnya.

Reza melanjutkan, setelah para korban di cegat kemudian korban di paksa untuk masuk ke mobil. Didalam kendaraan tersebut pelaku IK sudah menunggu untuk peran selanjutnya.

“Jadi di dalam mobil yang sudah terparkir, pelaku kemudian menghubungi Agency yang menempatkan calon PMI (korban) untuk meminta uang tebusan, dengan dalih apabila tidak berikan para pekerja tidak bisa di berangkatkan,” paparnya.

Baca Juga:  Tidak Terserap Tenaga Kerja, Warga Panunggangan Utara Blokade Pabrik Popok

Adapun demikian, lanjut Reza, pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu senjata air softgun jenis pistol, satu unit kendaraan roda empat, tiga telepon genggam (tersangka), dua tas selempang yang salah satunya di gunakan para pelaku untuk menyimpan peluru berjenis gotri.

“Pasal yang di terapkan para tersangka yaitu Pasal 386 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

“Yang dimana dengan masing-masing ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Iksan/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.